Kades Karangpakis Cilacap Diduga memberikan Kesaksian Palsu di PTUN Semarang
Pewarta : Rusmono
Editor. : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Kepala Desa (Kades) Karangpakis memberikan kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Sidang yang digelar Kamis, (05/08) di PTUN Semarang terkait sengketa tanah wakaf dari Siti Absah yang digugat oleh Zaenudin dengan menghadirkan saksi Kepala Desa (Kades) Karangpakis, Rudin.
Dalam kesaksian tersebut, setelah Rudin menerangkan akan silsilah tanah yang diduga tidak sesuai dengan Leter C yang dimiliki ahli waris. Rudin mengatakan bahwa ahli waris telah melakukan pengrusakan Masjid yang diwariskan.
Namun, berdasarkan survey dilapangan bukan masjid yang dirusak, tapi gudang tempat untuk menaruh kayu bakar, dan tidak masuk dalam sengketa.
Iksanudin warga RT 04 RW 05 Dusun Karangjati Desa Karangpakis saat ditemui mengatakan, jadi kesaksian Bapak Kepala Desa itu salah. Sebenarnya saya tidak merusak masjid, tapi gudang untuk menaruh kayu bakar milik kakak saya.
“Gudang tersebut tidak masuk wakaf ibu saya, tapi oleh pihak Zaenudin gudang itu dibangun dalam satu malam, dan digunakan untuk kumpul kumpul,” katanya, Jumat, (20/08) usai Tim PTUN Semarang survey lokasi yang digugat Zaenudin.
Dia menjelaskan, kakak saya sudah minta ijin untuk membongkar gudang tersebut kepada Kades (Rudin,red), dan Kades mengijinkan secara lesan, karena tanah tersebut adalah tanah milik keluarga kamu ucap Kades Rudin. Tapi saat saya dan saudara sedang membongkar atap, pak Kades datang dan melarang.
“Karena tidak diperbolehkan, akhirnya saya dan kakak menghentikannya. Sebenarnya sebelum gudang tersebut dibangun itu jalan untuk menuju ke masjid,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Iksanudin sekarang kalau masyarakat akan ke masjid harus muter, dan tidak bisa lewat samping rumah saya.
Sementara, Kades Karangpakis, Rudin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya diintimidasi oleh pihak Zaenudin. (*)
Tinggalkan Balasan