HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gegara Tak Bayar Hutang, Anak Punk Tewas Dikeroyok Teman Satu Gank

Pewarta : Rusmono

Editor.    : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan anak punk RF (16).

RF warga Pekuncen, Banyumas tewas setelah dikeroyok 4 orang teman satu ganknya yakni MA (16) warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, RH (16) warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, RA (16) warga Desa Pancurendang, Ajibarang, dan RAS yang masih berusia 14 tahun warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang . 

Baca Juga:  SMPIT Nidaul Hikmah Salatiga Kirim Siswa ke Kampung Cendana Purbalingga

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, (22/08). Korban pertama kali ditemukan Muhtar Jamaludin warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Cilacap sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu Muhtar hendak mengantar ibunya ke Kroya, tiba tiba melihat ada sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya.

“Dia mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak.bernyawa. Kemudian dia melaporkan ke Polsek Sampang,” kata Kapolres Cilacap dalam press rilisnya, Jumat(27/08).

Kapolres mengungkapkan, bahwa penganiayaan itu sendiri dilakukan di Ajibarang, Banyumas, dan mayatnya dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega. Sebelum membuang korban para pelaku sempat mengganti sepatu korban dengan sandal. 

“Penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban bahwa korban selalu meminjam uang atau barang kepada temannya, dan tidak pernah dikembalikan. Tapi giliran ditagih selalu ngilang. Utangnya sebenarnya ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 39 ribu serta pinjam barang. Karena kesal, sehingga ketika gank anak punk ini bertemu dengan korban di derah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Ngawi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Toko

Karena tersangka masih dibawah umur semua, lanjut Kapolres sehingga ada penanganan khusus dan kami juga berkordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!