Diduga Pekerja Proyek Bangunan Gedung PSC 119 Pubalingga Abaikan APD & Prokes PPKM Level 4
Pewarta : Wahyudin
Editor. : Abdurrochman
PURBALINGGA, Harian7.com – Diduga para pekerja Proyek bangunan gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga tidak gunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan abaikan protokol kesehatan (Prokes).
Pantauan Harian7.com di lapangan pada Senin, (24/08) para pekerja tidak menggunakan APD atau Safety work saat bekerja seperti menggunakan helm, rompi, sepatu dan sarung tangan.
Padahal jelas terpampang dalam banner Utamakan Keselamatan Kerja, tetapi pihak pekerja CV. Bintang Sakti diduga mengabaikan aturan yang sudah dibuat.
Sementara, sesuai anjuran pemerintah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4
di Kabupaten Purbalingga masih berlaku, para pekerja juga tidak memakai masker dalam aktifitasnya.
Yogi, mandor dari CV. Bintang Sakti saat ditemui awak media di ruang direksi mengatakan sudah kami sarankan untuk memakai pengamanan kerja serta patuhi prokes, namun kata mereka pengap.
“Untuk APD semua ada, namun pada dilepas, sudah dianjurkan tetapi kerja panasan pakai masker ya rekasa (sengsara, red), mbok pengin njajal (kalau ingin mencoba) APD Ada semua tapi pada dilepas enggak betah, silahkan tanyakan saja ke bos saya,” katanya.
Pembangunan PSC 119 dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan Kontrak senilai Rp.1.143.450.000,- (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dikerjakan dalam waktu 120 (Seratus Dua puluh) Hari Kalender dari 23 juli 2021.
Terpisah, Kepala Bidang Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Bambang yang sekaligus pengurus proyek bangunan gedung PSC 119 mengatakan, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung PSC 119 di lingkungan Dinas Kesehatan gabung dengan Gudang Farmasi.
“Pekerjaan gedung PSC 119 hanya rehab,” tandasnya.
Dia menjelaskan, edung PSC 199 ini untuk melayani hal kegawat daruratan ketika ada kejadian kejadian khusus, seperti kecelakaan, orang hamil mau melahirkan, namun kejadian khusus atau kejadian darurat dan gedung hanya dibangun satu lantai.
“Pelaksanaan rehab, pondasinya sudah ada, gedungnya dulu sudah ada, dan bangunan gedung PSC 119 dibangun dengan ukuran yang sama dengan gedung sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan