HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jum’at Kramat 11 Tahun DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap di Depok

 

Tim Intel Kajari Depok di saat  sampaikan keterangan kepada media, Jum’at (9/4/2021).

Laporan : Yopy | Kontributor Depok

Editor     : Shodiq

DEPOK,harian7.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya berhasil meringkus Terpidana Kasus Korupsi yang buron selama 11 tahun. Terpidana itu dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (9 April 2021) kemarin. 

Adalah Meryasti Tangke Padang, wanita 32 tahun, Terpidana Kasus Korupsi tersebut. 

Baca Juga:  Kasus YIC Sudirman Ambarawa, JPU Kejari Ambarawa Hadirkan Tiga Saksi, Imam :"Pertanyaan kuasa hukum terdakwa kepada saksi kelihatannya mau diarahkan masalah aset yaitu waris, fakta hukumnya jelas bahwa ini perkara pidana murni"

Penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto. 

        

Proses penggrebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.

Data yang dihimpun menyebutkan, Meryati telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu. 

Baca Juga:  Target Kinerja 2023, Rutan Salatiga Tancap Gas

        

“Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan,Jumat (09/04/2021).

       

Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. “Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok,” ujarnya.

Baca Juga:  OPS Ketupat Candi 2020, Kapolres Salatiga Pantau Langsung Kegiatan Penyekatan di Exit Tol Tingkir

Adapun total kerugian negara akibat ulah pelaku dan komplotannya, mencapai Rp41 miliar. Meryati telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.

      

“Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok,” kata Irvan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!