HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap Kasus Penggelapan Barang oleh Karyawan Toko Retail

Cilacap,harian7.com – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 2 orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim   AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).

Tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yangmerupakan karyawan toko retail dengan inisial nama KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah   Baturaden   Banyumas.

Baca Juga:  BANGUNAN MUSEUM YANG DIBIARKAN MANGKRAK.....??

“Modus operandi nya adalah melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan unutk mengangkut barang, dan sebelum barang sampai di tujuan diambi terlebih dahulu sebagaian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak managemen toko Retail dimana setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelun diantar ke toko tujuan.

Baca Juga:  Forum Ijtima Ulama Nusantara Rekomendasikan Gus Yusuf Menjadi Calon Gubernur Jateng Pada Pilkada 2024, Ini Tanggapanya

Perbuatan yang dilakuak kedua Tersangka sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus dan Barang dijual ke toko toko kecil  dengan harga yang wajar sehingga tidak ada kecurigaan.

Baca Juga:  SBI Gandeng Standard Chartered Bank Hadirkan Sistem Pembayaran Digital Pembelian Beton yang Lebih Mudah, Cepat dan Aman

“Pasal yang disangakan terhadap kedua pelaku adalah 374 KUHP tentang  Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.pungkas Kasat Reskrim,”pungkasnya.(Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!