Wacana Legalisasi Kawasan Sembir di Salatiga Tuai Kritik, Safuan: Terkenal dengan area maksiat, bila perlu kawasan tersebut ditutup
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Wacana legalisasi kawasan wisata Sembir di Sarirejo, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga, yang disampaikan oleh PJ Walikota Salatiga, Yasip Khasani, telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan kelompok-kelompok sosial di kota tersebut.
Sekretaris DPC Brigade 08 Salatiga, H.M Safuan, A.Md.Pd, secara tegas menolak wacana tersebut. Menurutnya, kawasan wisata Sembir terkenal sebagai area yang terkait dengan aktivitas maksiat, yang berpotensi membawa dampak negatif bagi masyarakat.
“Pemkot harus lebih memaksimalkan peran Satpol PP, dan bila perlu kawasan tersebut ditutup. Ganti dengan program padat karya, sehingga para pekerja tetap bisa bertahan hidup dengan cara yang lebih baik,” jelas Safuan saat dikonfirmasi harian7.com, Jumat (18/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa jika tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemkot sebaiknya fokus mengembangkan potensi wisata lain yang lebih positif. Salah satu contohnya adalah kawasan wisata alam di Salatiga Selatan, seperti Gamol, yang memiliki potensi besar dengan adanya area camping ground dan berbagai aktivitas wisata alam.
Senada dengan itu, Ketua Forum Umat Islam Salatiga (FUIS), Arief Budiyanto, juga menolak wacana legalisasi tersebut. Ia berpendapat bahwa Sembir selama ini identik dengan peredaran minuman keras, yang bisa memberikan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat.
“Jika ada legalisasi, apalagi terkait minuman keras, pasti akan ada efek buruk yang menyebar di masyarakat. Saya rasa ini wacana yang tidak layak,” tegas Arief.
Diberitakan sebelumnya, PJ Walikota Salatiga, Yasip Khasani, dalam sebuah acara sambang warga di Kelurahan Sidorejo Lor, mengemukakan ide legalisasi usaha karaoke di Sembir. Ia berpendapat bahwa sudah saatnya ada pembahasan serius mengenai legalitas usaha di wilayah tersebut agar memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para pelaku usaha, serta dapat berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Perlu dipikirkan bagaimana usaha tersebut dapat dilegalkan sehingga tidak hanya aman dari sisi bisnis, tetapi juga memberi manfaat bagi pendapatan pemerintah daerah,” ujar Yasip.(*)
Tinggalkan Balasan