Skandal Minyak Pertamina Rugikan Negara 193,7 Triliun, Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Skandal ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
“Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Ketujuh tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan BUMN, yakni RS, SDS, YF, dan AP. Sementara tiga tersangka lainnya adalah MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Modus Operandi: Manipulasi Produksi hingga Kongkalikong Impor
Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum mengimpor. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga mengatur hasil rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi domestik tidak terserap maksimal. Akibatnya, kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dipenuhi melalui impor.
Tak hanya itu, produksi minyak mentah oleh KKKS juga sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi teknis, meski kenyataannya minyak tersebut masih bisa diolah. “Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri ditolak, maka minyak mentah Indonesia justru diekspor,” jelas Qohar.
Manipulasi Harga dan Pembengkakan Biaya
Selain permainan impor, dugaan penggelembungan harga juga terjadi. Perbedaan harga minyak impor dengan minyak dalam negeri sangat signifikan. Para tersangka diduga mengatur pemenang broker untuk transaksi impor dengan harga tinggi melalui mekanisme spot yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satu praktik korupsi dilakukan oleh tersangka RS, yang membeli produk kilang RON 92, tetapi yang diterima justru RON 90 yang harus diolah kembali. Sementara itu, tersangka YF diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor, yang menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen.
Akibat manipulasi tersebut, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat ikut naik, sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan subsidi lebih besar dari APBN.
Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun, Para Tersangka Ditahan
Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun. “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” tegas Qohar.
Ketujuh tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(YUANTA)
Tinggalkan Balasan