“Anggota BIN Abal-Abal” Bawa Kabur Uang Rp 54 Juta, Diringkus di Bandungan
SALATIGA, harian7.com – Ngaku menjadi anggota Badan Inteligen Nasional (BIN) dan dapat memasukkan seseorang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), Khoirul Anam alias Muhammad Sulthan Al Faruq (35) warga Perum Sub Inti No 12 RT 07 RW 07, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga akhirnya berakhir di sel jeruji tahanan Polres Salatiga. Pasalnya, ulah Khoirul tersebut hanyalah “abal-abal dan menipu” korbannya.
‘Anggota BIN Gadungan’ ini mengawali sepak terjangnya mencari mangsa pada Rabu (11/7/2018) lalu sekitar pukul 20.30 wib. Saat itu, pelaku Khoirul Anam di rumah kontrakannya di Kenteng, kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga kedatangan korban Jeperson Boang Manalu (51) warga Tegalombo RT 01 RW 03, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dihadapan korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN dan dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS di Pemprov Jateng. Pelaku juga menyebutkan persyaratan untuk dapat menjadi CPNS. Selain itu, pelaku meminta ‘uang pelicin’ sebesar Rp 180.000.000 dan 30%-nya untuk dibayar dimuka yang dapat diserahkan kepada pelaku.
Korban yang sudah terbujuk rayuan pelaku, akhirnya mengikuti saja permintaan pelaku. Dan menyerahkan persyaratan sesuai permintaan pelaku untuk anak kandung korban yang bernama Lutfi Sheilla Annisa (26). Selanjutnya, pada Rabu (11/7/2018), korban kembali datang ke rumah kontrakan pelaku di Keteng untuk menyerahkan uang pelican sebesar Rp 40 juta.
Sehari kemudian, Kamis (12/7/2018) malam sekitar pukul 20.30 wib, korban mentransfer ke rekening pelaku di BRI, sebesar Rp 14 juta. Jumlah semuanya yang diserahkan korban ke pelaku sebesar Rp 54.000.000. Dari sini, pelaku menjanjikan kepada korban, jika anak kandungnya telah dinyatakan sebagai PNS yang sah.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menyatakan, bahwa aksi pelaku dengan mengaku sebagai anggota BIN itu untuk mempermudah memantapkan ulahnya. Bahkan, dengan mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan ‘uang pelicin’, ini hanyalah ulah pelaku untuk mengeruk keuntungan belaka.
“Yang jelas, modus pelaku mengaku sebagai anggota BN ini termasuk modus baru. Dari ulahnya ini, ada orang ingin memasukkan anaknya menjadi CPNS, pelaku langsung menyanggupinya membantu namun harus ada uang pelicinnya. Uang pelicin yang diminta pelaku sebesar Rp 54 juta. Dari jumlah ini, yang Rp 10 juta digunakan pelaku untuk bayar rumah kontrakan dan sisanya Rp 44 juta telah habis untuk foya-foya di daerah wisata Bandungan, Kabupaten Semarang,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (1/4/2019).
Pelaku berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Argomulyo dan Polres Salatiga, di Hotel Citra Dewi Bandungan, Kabupaten Semarang pada Jumat (29/3/2019) malam sekitar pukul 18.30 wib. Pelaku sendiri bernama Khoirul Anam, sedangkan nama Muhammad Sulthan Al Faruq adalah nama palsu. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara, pengakuan pelaku dikatakan, bahwa dengan mengaku anggota BIN, agar para korbannya lebih percaya dan akan dengan mudah untuk mendapatkan uang. Ide ini dari teman saya lalu saya jalankan dan berhasil mendapatkan korban dan uang tunai Rp 54 juta.
“Saya baru pertama melakukan ini, dan dari ulahnya ini akhirnya berhasil mendapatkan korban hingga berhasil pula ‘mengeruk’ uang sebesar Rp 54 juta. Uang tersebut, yang Rp 10 juta untu bayar rumah kontrakan dan yang Rp 44 juta habis untuk foya-foya di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang,” tandas pelaku Khoirul, yang mengaku kesehariannya sebagai makelar. (Heru Santoso)
Tinggalkan Balasan