HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

OJK Cabut Ijin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Empat koperasi lembaga keuangan mikro milik gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Pemalang, Jawa Tengah, dicabut izin usahanya oleh​ Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keempatnya adalah Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya, serta Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri. 

Pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Noborejo dan Dua Sepeda Motor Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Bambang Budiawan mengatakan,  pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut, tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.

“Berdasarkan aturan maka dilarang melaksanakan kegiatan usaha dan pengurus segera melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum,” ujarnya, Jumat (13/1). 

Baca Juga:  Polsek Gunungpati Amankan 4 Pelaku Curanmor Milik Marbot Masjid

Menurutnya, Selain menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum.

Dia menambahkan, Kantor LKM gapoktan juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

“Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” ucapnya. 

Baca Juga:  Dandim Tinjau Perkembangan Bedah Rumah Kedua Nenek Tuna Netra

Dia menuturkan, Pengurus koperasi LKM Gapoktan juga diminta menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi serta memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku akan melakukan tindakan pengamanan. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!