HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jaga Estetika Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Tertibkan Puluhan Reklame Liar

Laporan : Shodiq/Junaedi

UNGARAN|HARIAN7.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang menggelar operasi penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Ungaran, Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, bersih, dan rapi menjelang bulan suci Ramadan.

Operasi yang melibatkan 30 personel ini dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Muh Amar. Petugas menyisir area sepanjang Jalan Moh. Yamin Kuncen hingga Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Dinas Bupati Semarang. Hasilnya, sebanyak 32 reklame dan spanduk tak berizin dicopot dan diamankan ke Markas Satpol PP dan Damkar.

Baca Juga:  Jurnalis Banyumas TV Dihalangi Petugas Dermaga Wijayapura Saat Liputan Sama Saja Melawan Kebebasan Pers

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin untuk menjaga ketertiban umum. Namun, aksi kali ini secara khusus menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rakornas 2026 mengenai Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Sehat.

Baca Juga:  Wacana Legalisasi Kawasan Sembir di Salatiga Tuai Kritik, Safuan: Terkenal dengan area maksiat, bila perlu kawasan tersebut ditutup

“Kegiatan ini juga merujuk pada penegasan Gubernur Jateng dalam Musrenbang 2026 serta Peraturan Bupati Semarang terkait reklame dan pajak daerah,” ujar Anang.

Berdasarkan data Satpol PP, sepanjang Januari 2026 pihaknya telah menertibkan 606 spanduk tak berizin di 19 kecamatan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 4.146 spanduk dan 281 baliho ditertibkan, dengan pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Berikan Kenaikan Pangkat Dua Bhayangkara

Anang mengimbau agar masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memasang media promosi untuk menaati regulasi yang berlaku. “Kami harap masyarakat mengurus izin ke BKUD dan memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keindahan kota,” pungkasnya.(Jun/Diskominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!