HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Isu Kuota Haji Menggelinding Panas, Akademisi Bongkar Risiko Salah Kaprah Kerugian Negara

JAKARTA | HARIAN7.COM – Isu dugaan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji kian bergulir liar. Di tengah hiruk-pikuk opini publik, tudingan demi tudingan mencuat sebelum palu hukum diketuk. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab pun angkat suara, mengingatkan agar kegaduhan ini tidak berubah menjadi bola salju yang menyesatkan.

Dikutip dari Himpuh News, Ulul Albab menegaskan, kerugian negara bukan isu yang bisa ditebak-tebak atau diasumsikan semata. Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara wajib berdiri sebagai fakta hukum yang nyata, terukur, dan dapat dibuktikan secara sah.

Menurutnya, aturan main soal kerugian negara sudah jelas tertulis dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di sana, kerugian negara menjadi unsur delik yang tak bisa ditawar dan harus dibuktikan secara ketat.

“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ulul Albab.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terbitkan PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Begini Jelasnya

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dibangun dari asumsi, potensi, atau sekadar logika politik yang dipelintir di ruang publik.

Kuota Haji Bukan Uang Negara

Di titik inilah, menurut Ulul Albab, kekeliruan sering terjadi. Kuota haji kerap dipersepsikan seolah-olah aset negara yang bisa langsung ditarik ke ranah pidana korupsi. Padahal, faktanya tak sesederhana itu.

Ia menegaskan bahwa kuota haji bukan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.

“Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” jelasnya.

Baca Juga:  Helm Kenangan yang Hilang, Hati yang Tersentuh: Kisah Anggraini di Balik Aksi Pencurian dan Uluran Tangan Polisi

Dengan posisi tersebut, Ulul Albab menilai perubahan atau pembagian kuota haji tidak otomatis bisa dicap sebagai kerugian negara. Label pidana baru relevan jika terbukti ada aliran dana ilegal yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.

Diskresi di Ujung Pisau Opini

Ia juga menyinggung kewenangan Menteri Agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 9, menteri diberikan ruang diskresi untuk menyesuaikan kebijakan, termasuk pengelolaan kuota.

Kewenangan ini, lanjutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur penggunaan diskresi dalam situasi tertentu demi kepentingan umum.

“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Ketiga unsur ini harus ada secara bersamaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Razia Miras di Demak: Ratusan Botol Disita, Pedagang Dapat Surat Peringatan!

Tanpa ketiga unsur tersebut, Ulul Albab menilai polemik kebijakan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum administrasi, bukan dengan vonis moral di ruang publik.

Stigma Mengintai, Dampak Bisa Meluas

Menurutnya, pelurusan isu kerugian negara sejak dini menjadi krusial. Jika tidak, stigma publik berpotensi melebar dan menyeret pihak-pihak yang justru taat hukum.

“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdegradasi, dan kepercayaan jemaah berpotensi rusak, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa asumsi kerugian negara yang sembrono bisa berdampak serius pada tata kelola pemerintahan.

“Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.(Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!