HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Pungli Bansos Berkedok Infaq di Desa Tawangsari, Kades Akui Tak Sesuai Aturan

Penulis: Wahono/Ratma

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM — Bantuan sosial (bansos) yang dirancang pemerintah sebagai bantalan ekonomi bagi warga miskin di Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, justru berubah menjadi sumber persoalan. Di tingkat akar rumput, bansos diduga dipungut secara sistematis dengan dalih “infaq dusun”, sebuah praktik yang oleh kepala desa sendiri diakui melanggar aturan.

Temuan ini mengemuka setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diwajibkan menyetor sejumlah uang setiap kali bantuan cair. Nominalnya tidak sukarela, melainkan telah ditentukan, dan penagihannya dilakukan oleh pengurus RT.

“Saya merasa seperti membayar pajak. Setelah bantuan cair, RT langsung mengingatkan soal pungutan itu dengan dalih infaq dusun. Kami bingung, ini bantuan pemerintah tapi kenapa wajib ada potongan yang nominalnya sudah ditentukan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyebut, penarikan itu bukan sekali dua kali, melainkan berlangsung setiap ada penyaluran bantuan, baik berupa beras maupun uang tunai. Dalam praktiknya, penagihan sering disampaikan melalui grup WhatsApp RT, sehingga sulit bagi penerima untuk menolak tanpa menimbulkan tekanan sosial.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Perkara Yang Ditangani Dua Polsek, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Dusun setempat, Gufron, membenarkan adanya penarikan uang dari penerima bansos. Namun, ia menolak menyebutnya sebagai pungutan liar. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil forum dan dipahami sebagai kontribusi warga yang tengah menerima rezeki dari negara.

“Itu sudah kami forumkan. Sebenarnya bukan pungutan tapi infaq warga. Uangnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti kebutuhan sosial di tingkat RT. Bagi warga yang tidak dapat bansos, mereka tetap menyumbang saat ada acara desa saja,” kata Gufron.

Ia menambahkan, pengelolaan dana sepenuhnya berada di tangan Ketua RT atau RW. Nominal yang diminta pun bervariasi, menyesuaikan besaran bantuan yang diterima warga.

Pengakuan paling krusial datang dari Kepala Desa Tawangsari, Fatkurohim. Ia menyatakan mengetahui praktik tersebut karena pernah dibahas dalam forum yang ia hadiri. Meski diklaim sebagai kesepakatan warga, Fatkurohim secara terbuka mengakui bahwa praktik itu bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Setiap gigitan punya cerita! Bolang-Baling 89, Si Bantal Renyah yang Bikin Ketagihan

“Saya tahu hal itu memang melanggar peraturan pemerintah. Namun, semua itu diklaim sebagai kesepakatan warga di tingkat bawah,” tegas Fatkurohim saat dikonfirmasi.

Secara hukum, dalih kesepakatan tidak menghapus unsur pelanggaran. Setiap bentuk pemotongan dana bansos, baik langsung maupun tidak langsung, berpotensi masuk kategori tindak pidana. Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, penyelenggara negara atau aparat yang memaksa warga melakukan pembayaran atau menerima potongan dapat dipidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Kementerian Sosial sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa bansos harus diterima utuh oleh KPM, tanpa biaya administrasi, tanpa pungutan, dan tanpa kewajiban dalam bentuk apa pun. Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan benar-benar meringankan beban warga miskin, bukan sebaliknya.

Baca Juga:  Peringatan Megathrust: Empat Kabupaten di Jateng Berisiko, Semarang Aman dari Gempa Besar

Berdasarkan data yang diperoleh tim investigasi Harian7.com, pungutan tersebut diforumkan melalui grup WhatsApp RT Dusun Tawangsari. Praktik itu mencakup berbagai jenis bantuan, mulai dari bantuan beras, bantuan melalui Kantor Pos, BLT, hingga PKH. Rinciannya, penerima bantuan beras diminta Rp 20.000. Penerima bantuan tunai Rp 600.000 dipotong Rp 50.000. Mereka yang menerima Rp 900.000 dipotong Rp 75.000, sedangkan penerima Rp 1.200.000 dipotong Rp 100.000.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Desakan menguat agar Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Temanggung turun tangan melakukan penyelidikan. Di tengah pengakuan kepala desa bahwa praktik tersebut melanggar aturan, pertanyaan kuncinya tinggal satu: apakah negara akan hadir melindungi hak warga miskin, atau membiarkan “kesepakatan lokal” terus menggerogoti tujuan bantuan sosial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!