KPK–MRP Buka “Dapur” Papua: Celah Otsus, Aturan Tertahan, dan Pengawasan yang Diperketat
JAKARTA | HARIAN7.COM – Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11), mendadak terasa seperti ruang konsolidasi darurat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan tamu penting: Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua (MRP). Pertemuan yang disebut sebagai rapat konsultasi dan audiensi itu tak hanya berisi basa-basi formal, tetapi juga curahan keluhan soal ruwetnya tata kelola pemerintahan di Papua, mulai dari pelaksanaan Otonomi Khusus hingga dugaan hambatan pengesahan regulasi internal.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengawali pertemuan dengan menekankan posisi strategis Dewan Kehormatan MRP. Ia mengingatkan lembaga itu punya fungsi penting melindungi hak-hak orang asli Papua, namun harus berjalan di atas rel hukum yang tepat.
“Majelis Kehormatan perlu berpedoman pada aturan yang berlaku, baik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,”jelas Setyo di hadapan jajaran MRP.
Di balik pernyataan formal itu, isyarat pengetatan pengawasan terasa cukup kuat. Apalagi, sinyal dari internal MRP menunjukkan ada persoalan serius.
Ketua Dewan Kehormatan MRP, Dorince Mehue, tidak menutup-nutupi kondisi di lapangan. Dengan nada setengah meminta dan setengah mengeluh, ia menyatakan lembaganya membutuhkan pegangan kuat dari pemerintah pusat, termasuk KPK.
“Sebagai representasi warga Papua, kami sangat memerlukan arahan dan pendampingan dari KPK,”ucap Dorince.
Ia blak-blakan bahwa lembaganya sering mentok dalam menjalankan fungsi. Salah satu contoh yang mencuat adalah penyusunan aturan tata beracara yang terindikasi dihambat pengesahannya oleh pihak tertentu. Isu yang langsung memancing tanda tanya: siapa yang bermain?
Dukungan senada datang dari Febiolla Ohei, anggota Dewan Kehormatan MRP, yang menegaskan bahwa tata kelola Papua menghadapi banyak penyimpangan oleh pejabat daerah. Ia berharap KPK bisa turun tangan memperbaiki situasi yang dinilai semakin tidak sehat.
Menanggapi itu, Setyo, yang didampingi Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengakui Papua menjadi salah satu wilayah paling rawan korupsi.
Ia mengungkapkan seluruh kabupaten/kota di Papua masuk dalam kategori rentan berdasarkan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Artinya, pengawasan ekstra tidak bisa lagi ditunda.
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menambahkan bahwa pengawalan terhadap pemerintah daerah Papua terus berjalan, mulai dari memetakan titik rawan hingga mitigasi risiko.
Akhir dari pertemuan itu tetap menyimpan aura penuh agenda panjang.
KPK memastikan setiap aspirasi yang disampaikan MRP akan menjadi dasar penguatan sinergi. Targetnya jelas: memperbaiki tata kelola Papua ke depan, meski siapa yang akan terusik dari proses itu, masih harus ditunggu babak lanjutan.(Yuanta)













Tinggalkan Balasan