HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

TR di Nilai Tak Hargai Partai, Ketua Fraksi PKB Siap Ambil Tindakan Tegas

DEPOK  | HARIAN7.COM – Polemik kasus jual beli proyek yang di lakukan oleh TR salah satu anggota DPRD nampak nya terus bergulir, usai di jatuhkan sanksi Sedang oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) kini kuasa hukum TR mencoba memberikan somasi kepada Ketua Fraksi PKB Siswanto.

Siswanto menilai bahwa somasi yang di layangkan oleh kuasa hukum TR salah alamat bahkan dirinya menegaskan hal tersebut justru mencederai marwah partai.

Dirinya beranggapan bahwa keputusan fraksi PKB untuk menonaktifkan TR dari seluruh alat kelengkapan dewan bukanlah hasil keputusan BKD semata, melainkan penilaian langsung dari partai terhadap kinerja anggotanya.

“Kuasa hukum itu sepertinya tidak tahu mekanisme partai. Keputusan menonaktifkan Bu TR dari alat kelengkapan dewan bukan berdasar vonis BKD, tapi hasil evaluasi partai terhadap kinerja dan etika anggota fraksi,” ujar Siswanto di Kantor DPC PKB, Depok pada Kamis  (30/10/2025)

Baca Juga:  Sahabat Kaesang Segera Lakukan Deklarasi dan Dukung Kaesang di Pilwakot Depok 2024

Tidak hanya itu bahkan dirinya mengatakan bahwa Fraksi memiliki hak untuk memberikan sanksi tegas tanpa harus menunggu rekomendasi BKD karena itu, pihaknya menilai kuasa hukum TR tidak mengerti aturan main dari partai.

“Partai punya mekanisme sendiri. Bahkan tanpa rekomendasi BKD pun, partai berhak memberikan sanksi, termasuk penonaktifan atau pergantian antar waktu (PAW),” tegasnya.

Berangkat dari hal itu Siswanto mengingatkan bahwa sanksi yang di terima TR jauh lebih ringan, karena menurutnya PKB bisa saja menjatuhkan sanksi lebih keras terhadap TR.

Penyesalan Siswanto di ungkapkan sejak awal kasus TR bergulir teryata TR tidak pernah secara langsung menyampaikan klarifikasi kepada partai bahkan di nilai lebih percaya kepada pihak lain.

Baca Juga:  Siswanto Sebut Revitalisasi Situ Citayem Hidupkan Ekonomi Lokal, Simak Penjelasannya  

“Kami tidak pernah menerima surat kuasa dari Bu TR. Orang yang mengaku sebagai lawyernya datang begitu saja, padahal urusan ini bersifat internal partai. Tidak semestinya dibawa ke ranah hukum eksternal,” jelasnya.

Menurut Siswanto, seharusnya TR memahami bahwa urusan politik dan kepartaian tidak diselesaikan dengan jalur hukum formal, melainkan melalui mekanisme komunikasi politik. Ia menilai tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap PKB.

“Saya pribadi tersinggung karena tindakan itu melawan mekanisme partai. Ini jadi catatan penting bagi kami di fraksi. Publik bisa salah persepsi dan mengira PKB tidak solid,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gawat Akibat Kebijakan Pj Gubernur Jabar Kepsek Bisa Jadi Tumbal, Kok Bisa! Begini Jelasnya

Siswanto juga menekankan bahwa partai memiliki kewenangan penuh dalam memberikan sanksi atau penghargaan kepada anggota fraksinya berdasarkan penilaian loyalitas dan kinerja, bukan semata-mata berdasarkan keputusan lembaga lain.

“Partai punya ruang tersendiri untuk menilai anggotanya. Kalau bekerja baik, loyal, dan mengikuti garis partai, maka akan diberi penghargaan. Namun jika melanggar etika dan merugikan partai, sanksi pasti diberikan, terlepas dari vonis BKD,” tandasnya.

Terakhir, Siswanto berharap masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota fraksi agar selalu menjaga integritas, menaati mekanisme organisasi, dan berkomitmen untuk bekerja demi kepentingan masyarakat.

“PKB selalu mengingatkan agar setiap anggota dewannya berprinsip pada kemaslahatan rakyat. Itu yang seharusnya dijaga,” tutupnya. (yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!