HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Mahasiswa Semarang Perakit Bom Molotov Kerusuhan di Mapolda Jateng Ditangkap

SEMARANG, Harian7.com – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap seorang mahasiswa kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di wilayah Mapolda Jateng pada akhir agustus lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Seorang pemuda berinisial AGF alias KY (21), warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

“Mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu ditangkap pada hari Senin lalu karena keterlibatannya dalam kasus pelemparan bom molotov saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng Jumat lalu,” ujarnya, kepada media, di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga:  KA Harina Tertemper Truk di Perlintasan Kaligawe Semarang

Menurutnya, Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan.

“Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas dan yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kuningan, Jawa Barat pada hari Senin, (22/9),” jelasnya.

Baca Juga:  Laga Perdana Hadapi Persiku, Agung Buwono: Tim Pelatih dan Pemain Sudah Siap 

Dwi Subagyo menambahkan, Bom molotov tersebut dibuat dari botol bekas yang diisi bahan bakar dan dipasang sumbu yang terbuat dari kain. Saat unjuk rasa berlangsung bom tersebut dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sepatu dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” ucapnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas, Kapolres Magelang Sematkan Kenaikan Pangkat Tiga Anggotanya

Dwi Subagyo menambahkan, Saat ini penyidik masih mendalami peran AGF dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil analisa awal, AGF diketahui mengikuti sejumlah akun media sosial.

“Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 212 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!