HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sudah P21, Polres Salatiga Melimpahkan Kasus Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Kejaksaan

W dan P, dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

SALATIGA | HARIAN7.COM – Penyidik Polres Salatiga melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga, Jumat (8/9/2023). Kedua tersangka tersebut yakni P dan W.

Pelimpahan kedua tersangka dan barangbukti ini, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Polres,  Iptu Henri Widyoriani saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, benar bahwa hari ini Jumat 8 September 2023 berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga.

Baca Juga:  Antisipasi Kerugian Akibat Gagal Panen di Musim Kemarau, Sertu Heri Berikan Solusi dan Dampingi Para Petani

“Ia benar,  sehubungan dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka sesuai mekanisme yang berlaku, hari ini Jumat (8/9/2023) penyidik Polres Salatiga melakukan pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Salatiga,”katanya.

Iptu Henri menjelaskan, selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit HP, dua unit kendaraan bermotor jenis mobil yang sudah dimodifikasi, 25 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan berat 420 liter, BBM subsidi jenis pertalite 30 liter dan uang tunai Rp 6.029.000.

Baca Juga:  32 DPD II Partai Golkar di Jateng Dukung dan Siap Menangkan Airlangga Hartarto

“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri  Salatiga, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat Kepolisian dinyatakan selesai,”terang Iptu Henri.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Salatiga menindak dua pelaku yang diduga sedang ngangsu BBM jenis pertalite di SPBU Pancasila, Jalan Brigjend Sudiarto No 10, Salatiga, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Agustus Menyala ! Saloka Theme Park Usung Saloka At Night, Agus Is Back, Pesta Rakyat Hingga Festival Jaranan

Terduga pelaku yang terciduk yakni P dan W. Keduanya ditindak Polisi Minggu (28/5/2023) dini hari sekira pukul 01.00 wib.(BN/Ndi)

Berita sebelumnya:

Kasus Ngangsu BBM Subsidi di SPBU Pancasila, PNJ Terancam Enam Tahun Penjara dan Pidana Denda 60 Milyar


Terciduk Diduga Sedang Ngangsu BBM Subsidi di SPBU Pancasila, Dua Orang Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!