Bukan OTT, Bukan Pemerasan! Noel Ngaku Korban Narasi Kotor, Berharap Amnesti dari Prabowo
JAKARTA | HARIAN7.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Namun, Noel masih menyimpan harapan besar bisa mendapat pengampunan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel dari balik mobil tahanan, Jumat (22/8).
Noel, yang dikenal dekat dengan lingkaran relawan, juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada sejumlah pihak setelah status hukumnya berubah.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap Rakyat Indonesia,” tuturnya.
Meski demikian, Noel menegaskan dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menolak keras jika kasus yang menjeratnya disebut pemerasan.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” tegas Noel.
“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” lanjutnya.
Ia bahkan menegaskan langkahnya selama ini mendukung agenda pemberantasan korupsi. “Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” tambahnya.
Diketahui, Noel ditetapkan tersangka bersama 10 pejabat Kemnaker lain. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang tengah mengurus sertifikat K3 dengan nilai pungutan mencapai Rp 81 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan