HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BPN Depok Gandeng Media, Digitalisasi Layanan Tanah Digeber

Laporan: Yopi S

DEPOK | HARIAN7.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mulai memoles wajah layanan pertanahan yang selama ini dicap rumit dan tertutup. Dalam upaya membangun kepercayaan publik, kantor ini menggandeng sejumlah awak media dalam acara coffee morning yang digelar santai, Jumat (25/7/2025), di Aula BPN Depok.

Kepala Kantor BPN Depok, Budi Jaya, tak menampik perlunya kolaborasi dengan media. Menurutnya, membangun kepercayaan publik tak bisa dilakukan sendiri. “Kolaborasi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan yang selama ini kerap dianggap rumit dan tertutup,” ujarnya membuka pertemuan.

Baca Juga:  Retno Robby Tancap Gas! Gandeng BKKBN Jateng, TP PKK Salatiga Siap Perangi Stunting Lewat Program "Genting"

Budi menyebut saat ini instansinya tengah berbenah, terutama dalam hal digitalisasi. BPN Depok, kata dia, tengah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna memangkas kerumitan birokrasi yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga:  Pelantikan PAW Ketua DPRD Kota Pekalongan Masih Ngambang

“Saat ini, BPN Kota Depok mengoptimalkan penggunaan aplikasi BHUMI dan Sentuh Tanahku, yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan,” jelasnya.

Dua aplikasi tersebut, lanjut Budi, menjadi ujung tombak pelayanan digital. Masyarakat bisa memantau sendiri proses pengajuan sertifikat tanah mereka dari awal hingga akhir, tanpa harus mondar-mandir ke kantor pertanahan.

Baca Juga:  Wisuda DPD Permadani Ngawi Cab. Paron, Wabup Ngawi Sampaikan Ini

“Dengan aplikasi Bhumi dan Sentuh Tanahku, pemohon dapat memantau langsung setiap tahapan pengajuan sertifikat hingga selesai. Namun, prinsip kehati-hatian tetap kami jaga dalam keterbukaan data,” tegas Budi.

Meski mendorong transparansi, Budi menegaskan perlindungan data pribadi tetap jadi harga mati. “Data pemohon tidak dapat diakses publik, kecuali atas perintah pengadilan. Kami pastikan aspek privasi tetap terjaga,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!