Samsat Cilacap Sepi Pasca Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Beberapa hari pasca selesainya program pemutihan kendaraan bermotor pada tanggal 30 Juni 2025 kemarin, kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cilacap mengalami penurunan jumlah pengunjung pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, setelah masa pemutihan berakhir, Samsat Cilacap mengalami penurunan jumlah pengunjung yang signifikan. Hal ini disebabkan karena banyak masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Ditemui di kantornya, Bintara Urusan (Baur) Samsat Cilacap, AIPTU Haryono membenarkan bahwa sekarang kantor Samsat Cilacap terlihat sepi setelah berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Ya, benar. Kantor Samsat Cilacap terlihat sepi setelah berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan, yang menawarkan pembebasan denda dan pokok pajak untuk tunggakan masa lalu, telah berakhir pada 30 Juni 2025,” katanya, Jum’at, (04/07/2025).
Ia menambahkan, bahwa hal ini menyebabkan penurunan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang datang untuk membayar pajak, karena mereka yang menunggak telah memanfaatkan program tersebut.
“Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah termasuk Cilacap, telah berakhir pada 30 Juni 2025,” tegas AIPTU Haryono.
Setelah berakhirnya program, meurutnya jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Cilacap untuk membayar pajak menurun drastis, karena sebagian besar sudah membayar tunggakan mereka selama periode pemutihan.
“Masyarakat Cilacap memanfaatkan program pemutihan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda,” ucapnya.
AIPTU Haryono menambahkan, bahwa setelah pemutihan, fokus Samsat kembali pada penerimaan pajak kendaraan tahun berjalan dan denda keterlambatan untuk tahun-tahun setelahnya.
“Meskipun ada pembebasan denda dan pokok pajak untuk masa lalu, biaya lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tetap berlaku dan harus dibayar,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan