Akibat Story WhatsApp Pria Di Cilacap Aniaya Kekasihnya, Akhirnya Diciduk Polisi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GF (23) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap terhadap kekasihnya FP (24), warga Tegalreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap akibat kecemburuan terhadap balasan story WhatsApp.
Peristiwa terjadi pada Kamis, (01/05/2025) dirumah pelaku, ketika itu FP membuat story whatsapp dan seorang teman laki-lakinya mengomentari unggahan story WhatsAppnya.
Meskipun pesan tersebut dihapus, balasan lanjutan dari teman FP pada malam harinya dilihat oleh GF yang kemudian terbakar cemburu.
Pertengkaran pun terjadi. GF disebut langsung memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka sobek. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali, dan bagian punggung serta pelaku memukul kepala bagian atas korban dengan ponsel miliknya hingga korban mengalami lebam dan benjol.
“Korban melaporkan bahwa ini bukan kali pertama dia mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku. Dia berharap pelaku bisa diproses secara hukum,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H, Sabtu, (17/05/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, GF ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Bromo, Cilacap.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar rekam medis dan satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi pemukulan.
Motif kekerasan diketahui dilatarbelakangi rasa cemburu yang memicu emosi pelaku. Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, penetapan dan penahanan tersangka,.
“Saat ini berkas perkara sedang dilengkapi dan penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Galih.
Polresta Cilacap mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan