HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemkot Salatiga Tegas! Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Ramadhan, Pengelola Karaoke: Kami Menyambut Baik

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Para pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga yang membatasi jam operasional selama Bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Masih Nekat Operasi Meski Tak Kantongi Izin Lengkap, Pemkab Semarang Diminta “Tancap Gas” Bertindak Tegas

David, perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, menilai surat edaran tersebut menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya selama bulan suci.

Baca Juga:  BPN Depok Gandeng Media, Digitalisasi Layanan Tanah Digeber

“Kami menyambut baik surat edaran ini sebagai langkah Pemkot untuk menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan, namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi,” ujar David kepada jurnalwarga.net, Minggu (2/3/2025) sore.

Baca Juga:  Aktifitas Galian C dan Penataan Lahan di Kalibeji Tuntang Diduga Ilegal, LSM ICI Meminta APH Lakukan Tindakan Hukum

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga para pengusaha hiburan sudah terbiasa dan tidak mengalami kendala berarti dalam menyesuaikan operasional mereka.

“Ini langkah yang bijaksana karena tetap memperhatikan para pelaku usaha dan karyawan agar tetap bisa bekerja,” sambungnya.

Baca Juga:  ASN Diminta Lebih Sensitif, Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat hiburan seperti karaoke, ketangkasan, dan restoran harus menyesuaikan jam operasional mereka. Beberapa ketentuan utama dalam aturan ini antara lain:

1. Tempat hiburan dan restoran wajib menjaga protokol kesehatan dan ketertiban umum selama operasionalnya.

2. Karaoke dan tempat hiburan dilarang beroperasi pada H1-H3 Ramadhan dan H-3 hingga H+3 Idul Fitri.

3. Jam operasional selama Ramadhan dibatasi dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

4. Restoran dan kafe boleh buka pada siang hari dengan tetap menjaga kenyamanan bagi masyarakat yang berpuasa.

5. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Salatiga berharap keseimbangan antara aktivitas usaha dan penghormatan terhadap ibadah Ramadhan dapat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!