HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Pemkot Salatiga Tegas! Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Ramadhan, Pengelola Karaoke: Kami Menyambut Baik

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Para pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga yang membatasi jam operasional selama Bulan Ramadhan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Tak Terapkan Himbauan Pemerintah, Pertokoan Akan Dikenakan Sanksi

David, perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, menilai surat edaran tersebut menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya selama bulan suci.

Baca Juga:  GENTING! Orang Tua Asuh Bergerak, Stunting Terkikis di Kabupaten Semarang

“Kami menyambut baik surat edaran ini sebagai langkah Pemkot untuk menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan, namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi,” ujar David kepada jurnalwarga.net, Minggu (2/3/2025) sore.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tiba di Mesir: Perkuat Hubungan Bilateral dan Pimpin Langkah di KTT D-8

Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga para pengusaha hiburan sudah terbiasa dan tidak mengalami kendala berarti dalam menyesuaikan operasional mereka.

“Ini langkah yang bijaksana karena tetap memperhatikan para pelaku usaha dan karyawan agar tetap bisa bekerja,” sambungnya.

Baca Juga:  Debat Panas Pilwalkot Semarang 2024, Yel-yel dan Ejekan Dari Dua Kubu Warnai Suasana

Berdasarkan surat edaran tersebut, tempat hiburan seperti karaoke, ketangkasan, dan restoran harus menyesuaikan jam operasional mereka. Beberapa ketentuan utama dalam aturan ini antara lain:

1. Tempat hiburan dan restoran wajib menjaga protokol kesehatan dan ketertiban umum selama operasionalnya.

2. Karaoke dan tempat hiburan dilarang beroperasi pada H1-H3 Ramadhan dan H-3 hingga H+3 Idul Fitri.

3. Jam operasional selama Ramadhan dibatasi dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

4. Restoran dan kafe boleh buka pada siang hari dengan tetap menjaga kenyamanan bagi masyarakat yang berpuasa.

5. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Salatiga berharap keseimbangan antara aktivitas usaha dan penghormatan terhadap ibadah Ramadhan dapat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!