Proyek Talud di Perum Prajamulya Diduga Langgar Aturan, Ketua LMPI Soroti Penggunaan SBU Tak Sesuai
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pembangunan talud di Perumahan Prajamulya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menjadi sorotan publik karena diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak sesuai. Hal ini disampaikan Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Salatiga, Arief Satriasmoro, Senin (25/11/2024).
Proyek dengan anggaran Rp 200 juta dari APBDP Kota Salatiga Tahun 2024 tersebut dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui sistem pengadaan langsung. Namun, Arief mengungkapkan adanya dugaan penggunaan SBU dengan klasifikasi Bangunan Gedung (BG) 009, padahal proyek talud seharusnya masuk klasifikasi SBU BS 010 yang terkait pekerjaan sipil.
“Penggunaan SBU yang tidak sesuai berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, ini bisa memengaruhi kualitas konstruksi dan keamanan talud,” ungkap Arief.
Arief juga menekankan pentingnya kesesuaian klasifikasi SBU dalam pekerjaan konstruksi. Ia mendesak pemerintah daerah segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan proyek dijalankan sesuai aturan.
Arief menyatakan pihaknya akan terus mengawasi proyek ini dan tak segan melaporkan pelanggaran jika ditemukan bukti kuat. “Kami berharap ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Salatiga, Eny Endang Surtiani, menegaskan bahwa penggunaan SBU BG 009 dipilih karena dominasi pekerjaan talud dalam proyek tersebut.
“Kalalu PB 010 khusus untuk pekerjaan taman, tapi yang di Prajamulya itu lebih banyak pekerjaan taludnya, makanya dipakai BG 009,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.(BN)
Tinggalkan Balasan