Pengembalian Dana Pensiun: Kajari Serahkan Rp 8,5 Miliar ke Pemkab Semarang
UNGARAN | HARIAN7.COM – Dalam momen penting yang berlangsung di Kantor BRI Cabang Ungaran, Bandarjo, Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan dana pengganti tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017/2018.
Dana sebesar Rp 8.562.047.995 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari, Ismail Fahmi, kepada Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha.
Bupati Ngesti Nugraha menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejari atas pengembalian dana yang sebelumnya disimpan dalam Rekening Penerimaan Lain Kejaksaan. “Dana ini merupakan hak pegawai PDAM dan perusahaan. Pemkab Semarang akan berkoordinasi dengan Dapenma Pamsi untuk memastikan peruntukan yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Putusan Hukum yang Berkekuatan Tetap
Penyerahan dana ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dalam perkara ini, MAS, mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014–2018, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kajari Ismail Fahmi menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lain tanpa bunga maupun biaya administrasi.
“Jangan tanya-tanya soal bunganya ya,” candanya.
Dari jumlah total Rp 8.562.047.995, sebanyak Rp 40.442.0221 akan dikembalikan kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), sedangkan sisanya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Semarang melalui PDAM “Tirta Bumi Serasi”.
Tindak Lanjut Pemanfaatan Dana
Bupati Ngesti menambahkan, karena dana ini berasal dari iuran perusahaan dan karyawan, Pemkab Semarang bersama PDAM, dewan pengawas, dan DPRD akan menggelar rapat khusus untuk membahas pemanfaatannya.
“Kami akan meminta rincian dari Dapenma Pamsi terkait hak perusahaan dan hak karyawan agar dana ini dapat digunakan secara transparan dan bermanfaat,” tegasnya.
Kasus yang Mengguncang PDAM Kabupaten Semarang
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang yang terjadi pada 2017–2018. Dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor, Direktur Utama Dapenma Pamsi, Sularno, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 8.521.605.974 yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan.(Zis)
Tinggalkan Balasan