HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Lima Orang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Salatiga Gegara Terciduk Main Judi Dadu Kopyok di Dukuh

Polres Salatiga saat menggelar pres release.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM  – Lima orang pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Salatiga, setelah terciduk bermain judi kopyok. Mereka ditangkap di belakang rumah Paryono warga Dukuh Sidomukti Kota Salatiga, Minggu (05/05/2023).

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat Press Release di depan pendopo polres setempat Kamis (09/03/2023) mengatakan, kelima pelaku judi kopyok yang telah diamankan masing masing berinisial AG warga Magersari  Magelang, S warga Nobowetan Salatiga, AF warga Pabelan Kabupatwen  Semarang, P warga Dukuh Sidomukti Salatiga, W warga Gamol  Salatiga, jelas AKBP Feria Kurniawan.

Baca Juga:  Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook Benama Beby di Laporkan Ke Polres Salatiga

 “Penangkapan terhadap pelaku berawal nformasi dari masyarakat adanya jenis Dadu Kopyok. Setelah dilakukan  penyelidikan  bahwa benar hampir setiap malam hari di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi, kemudian setelah dilakukan  pengrebekan oleh Tim Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan lima pelaku,”jelas AKBP Feria.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Kendal Amankan Pengedar Narkoba Jenis Obat Golongan G

AKBP Feria menambahkan, selain menangkap para pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah Kursi panjang terbuat dari kayu, 1 buah karpet warna merah, 1 buah karpet warna coklat, 1 buah teko terbuat dari atom, buah gelas, uang tunai senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 buah toples yang terbuat dari plastik yang digunakan sebagai tempat cuk, 6 buah mata dadu, 1  buah batok kelapa dan papan penutup yang berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu, 1 lembar kertas warna biru yang tertulis angka-angka sebagai sarana bertaruh, uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah), uang tunai Senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Uang tunai senilai Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Polres Grobogan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

“Atas perbuatanya  kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,”pungkas AKBP Feria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!