HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Klarifikasi Kades Merangkap Komisaris Terkait Dugaan Akta Palsu

Ruang kades nampak kosong saat jam kerja/pelayanan.

Laporan: Petrik/Tim

PONOROGO,harian7.com – Buntut pemberitaan terkait persoalan CV Adhi Djoyo yang sempat viral dimedsos lantaran melibatkan seorang oknum kepala desa, kini menjadi sorotan publik.

Oknum kades bernisial MY saat hendak dikonfirmasi awak media di Kantor Desa  Sumberejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 11.00 wib tidak ada ditempat. Sedangkan para perangkat desa saat di tanya keberadaan kadesnya tidak ada dikantornya saat jam kerja/pelayanan, justru terkesan diam seribu bahasa dan tidak mengetahui dimana kadesnya berada.

Baca Juga:  Pemkot Surakarta Terima Bantuan Perbaikan RTLH Senilai Rp 300 Juta

Saat dihubungi terkait persoalan tersebut melalui pesan whatsApp MY menjawab,”Langsung konfirmasi saja ke kuasa hukum saya pak Prayogo,”jawab singkatnya.

Sementara itu, Prayogo Laksono, SH.MH.CLI, CLA, CTL.,CRA,.Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Surabaya selaku kuasa hukum MY menjelaskan, bahwa sangkaan yang disangkakan kepada klienya tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan. 

“Jika permasalahan tersebut di proses ke ranah hukum kami siap membuktikan kebenarannya dan Jika tidak terbukti maka kami  tim kuasa hukum Juga mempersiapkan materi untuk melaporkan balik sesuai prosedur peraturan serta perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Hujan Tak Redam Semangat, Welcoming Party 2024 UKSW, Harmoni Kebersamaan di Kota Sejuk Salatiga

Klarifikasi tentang dugaan bahwa dirinya bekerja sama dengan direktur CV Adhi Djoyo untuk menghapus nama Wadir dari struktur CV sudah melanggar pasal 266 KUHP yang berisi tentang barang siapa yang menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang kebenarannya harus di nyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah sesuai kebenaran. 

“Jika pengunaan Akta ontentik itu menimbulkan kerugian ancaman pidana 7 tahun dipenjara. Padahal di sini sudah jelas Wadir tidak pernah menghadap apalagi menyetujui di depan notaris,”jelasnya.

Baca Juga:  Sah.. Perubahan APBD 2021 Kab Boyolali Disetujui

Imam Gozali SH MH menyampaikan kepada awak media bahwa Wadir merasa tidak ada pemberitahuan kalau dirinya sudah bukan lagi Komanditor, bahkan aset sebesar 10 persen hilang tanpa tau kejelasannya.

“Jika tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah ini dalam jangka waktu lima hari sejak tangal somasi 2/2/2021 maka kita selaku tim kuasa hukum akan mengambil upaya jalur hukum baik pidana maupun perdata atas tindakan dugaan terkait  pemalsuan akta otentik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!