Kadispermasdes Kabupaten Semarang : ‘Pendataan Penerima BLT Yang Bersumber Dari Dana Desa Di Lakukan Relawan Desa’
![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Purwantoro,S.Sos ,M.M , saat di temui harian7.com di ruang kerjanya, Selasa (21/04/2020) Siang. |
Laporan: Shodiq
Ungaran, harian7.com – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Desa terhadap dampak sosial ekonomi yang di alami masyarakat akibat pandemi Covid-19. Pemdes dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk di gunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Adapun besaran BLT adalah Rp 600.000 per kepala keluarga selama 3 bulan yakni April, Mei ,Juni 2020
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang , Heru Purwantoro ,S.Sos , M.M saat di konfirmasi harian7.com di ruang kerjanya,Selasa (21/04/2020) Siang menjelaskan, Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomer 6 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Desa PDT Nomer 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan, bahwa Dana Desa dapat di gunakan untuk BLT.
“Kriteria penerima BLT adalah Warga miskin terdampak ekonomi, rentan sakit menaun , PHK , kehilangan mata pencaharian , dan kriteria – kriteria miskin yang sudah di tentukan,” jelas Heru kepada harian7.com di sela – sela kesibukannya.
“Untuk 69 desa yang dana desa sudah cair karena belum adanya regulasi sehingga belum melaksanakan BLT maka bisa menggunakan dana desa tahap ke dua untuk BLT,” Jelas Heru.
Lebih lanjut , Heru menguraikan untuk pendataan penerima manfaat BLT yang melakukan pendataan adalah relawan desa.
“Pendataan penerima BLT adalah Relawan Desa minimal 3 orang atau lebih yang penting ganjil dan di dampingi Ketua RT atau RW atau Kadus,” Urainya.
Dia menambahkan, “Untuk mengantisipasi data ganda atau penerima ganda dengan Dinas Sosial, maka pendataannya harus berdasarkan KTP , KK , Nama , Alamat dan NIK,” Pungkas Heru Purwantoro.(*)
Tinggalkan Balasan