HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gegara Study Tour ke Luar Provinsi, Kepsek SMAN 6 Depok Dipecat

DEPOK | HARIAN7.COM – Gubernur Jawa Barat yang baru dilantik, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul kegiatan study tour yang dilakukan sekolah tersebut ke Surabaya, Malang, dan Bali, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Pacitan Diguncang Gempa M 4,7

Sebelumnya, penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah-sekolah di wilayahnya mengadakan study tour ke luar provinsi. Namun, SMAN 6 Depok tetap melaksanakan perjalanan tersebut, yang akhirnya berujung pada pencopotan kepala sekolahnya.

Baca Juga:  Fokus dan Ketepatan: Dua Atlet Muda Temanggung Siap Ukir Prestasi di Lapangan Panahan

Seusai dilantik oleh Presiden Prabowo, Gubernur Dedi Mulyadi langsung mengambil kebijakan pertamanya dengan menindak tegas pelanggaran aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran terhadap surat edaran gubernur serta untuk membenahi kebijakan pendidikan di Jawa Barat yang sering menjadi perdebatan publik.

Baca Juga:  Turun Langsung ke Lokasi Penggusuran Klaster di Kabupaten Bekasi, Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara

Dedi juga telah memerintahkan inspektur untuk melakukan pemeriksaan di SMAN 6 Depok guna memastikan tidak adanya pungutan di luar ketentuan. Ia menekankan bahwa reformasi pendidikan di Jawa Barat akan terus dilakukan, terutama dalam menertibkan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, seperti program Indonesia Pintar (PIP), pungutan liar, dan kegiatan study tour yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga:  Koramil 16/Tingkir Bersama Polsek Laksanakan Patroli Rutin Penegakan Disiplin Prokes Ke Warga

Keputusan ini menjadi langkah awal Dedi Mulyadi dalam menata ulang sistem pendidikan di Jawa Barat, dengan memastikan bahwa aturan yang diterapkan berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan siswa serta masyarakat luas.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!