HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bakar Amarah di Boyolali, Santri Dituduh Mencuri, Nyawa di Ujung Bara Api

Laporan: Muhamad Nuraeni

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Boyolali, Jawa Tengah. SS (15), seorang santri asal Sumbawa Barat, menjadi korban penganiayaan sadis setelah dituduh mencuri handphone milik salah satu santri.

Tuduhan yang belum terbukti itu berakhir dengan aksi brutal yang membuat korban menderita luka bakar serius.Pelaku berinisial MGS (21), yang mengaku sebagai kakak salah satu santri, tega menyiram tubuh korban dengan bensin dan menyulut api hingga membakar tubuh korban.

Baca Juga:  Viral Larangan Nikah di Hari Libur, Kemenag: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur Meski Akad di KUA Hanya Dilakukan pada Hari Kerja

IPTU Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali, menyatakan insiden ini bermula dari kecurigaan terhadap SS yang sempat meminjam handphone milik salah seorang santri.

“Pelaku mengurung korban, menginterogasi dengan ancaman, dan berakhir dengan tindakan yang tak manusiawi. Korban terus membantah tuduhan, namun pelaku tetap melakukan aksinya,” ujar IPTU Joko, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  Modus Surat Perintah Kerja Palsu Catut Dispangtan Kota Salatiga, Pengusaha Katering di Salatiga Hampir Tertipu

Akibat peristiwa ini, SS mengalami luka bakar 38 persen di wajah, leher, dan kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk perawatan intensif. Sementara itu, pelaku telah diamankan polisi beserta barang bukti, termasuk korek api gas, botol bensin, dan karpet yang terbakar.

Baca Juga:  Penguatan Infrastruktur dan Investasi: Kunci Swasembada Energi Indonesia, Itu Kata Muh Haris

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 dan 353 KUHP serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat kelam agar masyarakat tak main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian kepada pihak berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!