HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Wow! Untuk Bisa Lolos Jadi Sekdes Disuruh Bayar Rp 800 Juta, Ujung-ujungnya Pak Kades Dipolisikan

 

Gambar ilustrasi penangkapan. 
DEMAK, Harian7.com – Setelah beberapa kali upaya mediasi di lakukan namun gagal alias tidak ada titik temu, SM (49) warga Desa Gaji, RT 10 RW 2, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan akhirnya melaporkan MS (40) Kades Sidoharjo, Kecamatqn Guntur, Kabupaten Demak ke Polda Jateng, Jum’ at (18/2/2022) kemarin.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor  :STTLP/30/II/2022/JATENG/SPKT, pelapor menyebutkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi pada bulan September 2021 yang lalu.
Seperti di ketahui dalam Surat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 28 Desember 2021 menyebutkan jika anak SM dijanjikan oleh terlapor menjadi Sekdes (Sekretaris Desa) Sidoharjo, Kecamatan. Guntur, Kabupaten Demak dengan di mintai uang sebesar Rp 800 juta dan sudah di minta Rp 470 juta. Namun karena anak pelapor tidak menjadi Sekdes sesuai yang di janjikan, maka terlapor akan mengembalikan uang yang sudah di minta yakni Rp 470 juta paling lambat tanggal 3 Januari 2022. Dan apabila terlapor tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp 470 juta kepada pelapor maka terlapor siap di pidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penasehat Hukum pelapor/SM,  Budi Purnomo SH, MH dan Solikin ,SH membenarkan atas laporan kliennya di Polda Jawa Tengah.”Hari ini Jum.at (18/2/2022) korban kami dampingi untuk melaporkan hal tersebut,”ungkapnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi sebelumnya MS Kades Sidoharjo, mengatakan bahwa mereka ke sini  setelah adanya surat somasi dari advokat SM. Mendapat somasi itu ia  terus koordinasi dengan polisi.”Oleh polisi anggota Polsek saya diomongin sama yang penting niatmu mau ngembalikan uang itu sudah menunjukkan itikad baik.”
“Kepada konsultan hukum saya, mereka juga mengatakan yang penting bisa melengserkan saya dari Jabatan Kades.  Berapa pun biayanya,” katanya
Dikatakan, pendaftaran calon perangkat Sekdes tersebut sempat diikuti delapan peserta tetapi satu orang diantaranya gagal mengisi peluang  yang tersedia.
Penulis : Sugayo Jawama | Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!