Warga Mertasinga & Menganti Cilacap Tuntut Uang Ganti Rugi Tanah Untuk KIC
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Perwakilan warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan menuntut ke Pemerintah Kabupaten Cilacap agar tanah mereka yang tergusur untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC) segera dibayarkan.
Sebanyak 14 orang perwakilan warga Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti mendatang Pendopo Wijaya Kusuma Cakti Kamis, (29/12/2022). Kedatangan mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaludin Muuri, AP, MM didampingi Plt. Assisten I Sekda Cilacap, Pramesti Griana Dewi, M.Kes, MSi, Assisten III Sekda Cilacap, Sumbowo, S.Sos, M.Si, Kepala BPPKAD Cilacap, Warsono, S.H, M.Hum, Kabag Pembangunan Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain, S.STP, M.M.
Dalam audensi tersebut perwakilan Kelurahan Mertasinga, Kusno menyampaikan, bahwa maksud dari pertemuan ini yakni warga ingin proses musyawarah dan pemberian ganti rugi segera dilaksanakan.
“Warga sudah menunggu 2 tahun dalam proses pengadaan tanah ini, dan dari awal sudah setuju serta mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan KIC di wilayah Kelurahan Mertasingan dan Menganti,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa sebagian warga banyak yang sudah mengeluarkan DP (uang muka, red) untuk membeli tanah, pekarangan, sawah atau rumah baru dengan harapan saat pengadaan tanah selesai langsung bisa menempati rumah baru atau mengerjakan sawah yang baru.
“Saat ini warga khawatir jika pengadaan tanah berhenti tidak dapat melanjutkan pembeliannya,” tandas Kusno.
Maksud kedatangan kami, lanjutnya ingin menanyakan apakah masyarakat menjadi korban dari kepentingan politik terkait Pengadaan Tanah KIC di wilayah kelurahan mertasinga dan menganti?
“Kami mohon kepastian informasi yang akurat terkait waktu kapan penyelesaian permasalahan ini, sehingga bisa menyampaikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Sekda Cilacap, Awaludin Muuri, AP, MM pertama tama mengucapkan selamat datang kepada Assisten I, III dan perwakilan warga Kelurahan Mertasinga dan Desa Menganti.
“Proses pengadan ini Tahun 2021 dan sudah disusun oleh Bupati yang lama. Untuk saat ini ada pergantian Ibu Pj Bupati dan beliau akan mempelajari terkait hal ini,” katanya.
Menurut Sekda, bahwa semua butuh proses dan waktu untuk konsultasi dengan berbagai dinasinsatansi terkait. Salah satunya, Biro Hukum di Provinsi dan ini butuh kajian proses kehati hatian terkait aturan yang ada.
“Terkait batas waktu Penentuan Lokasi (Penlok) itu berlaku 3 Tahun sampai dengan Tahun 2025. Pengajuan KIC masih bisa dan kemudian untuk Apraisal itu berlaku 30 hari,” tandasnya.
Hal tersebut, lanjut Sekda sebagai bahan kepada Ibu Pj Bupati agar pengadaan tanah ini menjadi aman dan kami harap ganti untung bukan ganti rugi.
“Hasil Apraisal masih segel isinya, sambil menunggu kajian dari Ibu Pj. Bupati untuk sementara prosesnya diundur,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa terkait dengan perekrutan tenaga kerja, apa yang tadi disampaikan perwakilan warga sekalian intinya kami ingin ada penyerapan tenaga kerja lokal dengan tujuan peningkatan ekonomi.
“Kami menyadari dan memaklumi keresahan masyarakat dari 2 wilayah kelurahan terkait kepastian pengadaan tanah KIC ini, karena kepastianya simpang siur dan kami akan komunikasikan dengan tim pengadaan tanah ini yakni BPN selaku Ketua Tim Pengadan Tanah,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan