HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Wamenkeu: Melalui Omnibus Law Perpajakan,Diharapkan Dapat Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan Keynote Speech pada acara UBS Year Ahead 2020.

Jakarta,harian7.com – Melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi sehingga lebih mendorong partisipasi pembayar pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.  Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat memberikan Keynote Speech pada acara UBS Year Ahead 2020, Kamis (09/01/2020) kemarin di Hotel Fairmont Jakarta.

Baca Juga:  Terkait UKW Online, Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada

Dalam kesempatan itu, Wamenku memaparkan Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat ini.

“Dalam Omnibus Law Perpajakan, kita akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, dan kita akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan,”kata Wamenkeu.

Ditambakah Wamenkeu, Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas diantaranya berisi aturan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2022, Diperkirakan Ada 23 Gerbang Pintu Tol Rawan Kepadatan, Berikut Penjelasnya

“Dengan Omnibus Law Perpajakan, Wamenkeu meyakini hal ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Indonesia, meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di tahun 2020 ini,”jelas Wamenkeu.

Baca Juga:  Hingga Akhir Juli 2020, Belanja Negara Banyak Terpakai untuk Penanganan Covid-19 dan Program PEN

Wamenkeu juga menghimbau agar setiap wajib pajak mematuhi aturan dan membayar pajak. “Karena di Indonesia adalah negara yang memiliki tax rasio 11%, maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, maka itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,”himbaunya. (Yuan/Kemenkeu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!