HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Viral Ibu dan Anak Menjadi Korban Penyekapan Hanya Gegara Persoalan Sewa Sepeda Motor, Ini Penjelasan Kapolres Ngawi

Polisi saat melakukan pemeriksaan.

Laporan Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Buntut peristiwa penyekapan ibu dan anak yang diduga dilakukan oleh SS (37) akhirnya terkuak. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik.

Menanggapi itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono memberikan penjelasan. Iapun membenarkan adanya peristiwa penyekapan tersebut.”Benar dan kejadian yang menimpa korban berinisial RT (23) bersama anaknya adalah berawal dari menyewa sebuah sepeda motor,”katanya  saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/10/2023) pagi.

Kapolres menguraikan, peristiwa penyekapan tersebut berawal pada 6 September 2023 saat RT  bersama suaminya datang ke rumah SS di Dusun Karangrejo Desa Beran Kec/Kab Ngawi dengan maksud menyewa sepeda motor Honda Beat nopol AE 5541 LW.

Baca Juga:  Abrasi Pantai Lengkong Akibat Cuaca Ekstrim

Mereka menyewa sepeda motor selama dua minggu  yakni terhitung sejak  6 September 2023 hingga 20 September 2023. Karena saling sepakat lalu dibuatkan surat perjanjian sewa motor antara korban dengan pelaku.

“Kejadian tersebut berawal dari saudara RT yang menyewa sepeda motor selama dua minggu kepada SS, yang dibuatkan surat perjanjian sewa motor,” papar Kapolres.

Selanjut suami korban memberikan  uang sewa sejumlah Rp. 650 ribu kepada pelaku. Kemudian kendaraan tersebut dibawa pulang oleh RT. Setelah jatuh tempo sewa dan sepeda motor tidak dikembalikan, maka SS berulang kali menghubungi RT yang selalu dijawab nanti akan segera dikembalikan.

Selanjutnya pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, SS mendatangi rumah RT yang berada di Desa Sukowiyono Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi dan ternyata sepeda motornya tidak ada.

Baca Juga:  Hendi Dukung PSIS Kelola Stadion Citarum Untuk Semua Pusat Kegiatan

“Tak kunjung dikembalikan meski telah lewat jatuh tempo akhirnya SS mendatangi RT untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya dan kekurangan uang sewa,”terang Kapolres Ngawi.

Karena RT tidak bisa memenuhi permintaan SS dan tidak ada jalan keluar, maka RT diajak ke rumah SS untuk dijadikan pembantu.

“Karena tidak ada jalan keluar, oleh SS, bila RT tidak mau menjadi asisten rumah tangga, maka akan dilaporkan ke Polres,” imbuh Kapolres.

Akhirnya RT mau diajak untuk bekerja menjadi pembantu di rumah SS dan dibuatkan surat perjanjian tertanggal 17 Oktober 2023.

Baca Juga:  RA - MI Kecamatan Secang Gelar Sosialisasi Hindari Tindak Kekerasan Terhadap Anak Didik

Pada tanggal yang sama, RT bersama dengan anaknya yang berada dalam ruangan dikunci dari luar oleh SS, kemudian ditinggal pergi dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Karena situasi malam hari dan ruangan dalam keadaan gelap tanpa lampu penerangan, membuat RT merasa takut, sehingga RT berteriak-teriak minta tolong dan didengar warga, kemudian  diselamatkan oleh saksi  B (45) dan G (37) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

“Berdasarkan laporan dari warga, maka anggota kami segera menindak lanjuti kejadian tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk mengumpulkan alat bukti,” tutup Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!