Usut Kasus Sertifikat di Atas Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod
TANGGERANG | HARIAN7.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Kohod, Tangerang.
Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen dari ruang Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta ruang Sekretaris Desa, Ujang Karta. Tim Inafis Polri turut mendampingi dalam pemeriksaan ini.
“Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kita mengambil beberapa dokumen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut Djuhandhani, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas laut tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Dari pemeriksaan, penyidik mendapati modus operandi terlapor yang menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak,” tambahnya.
Hingga kini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kohod, warga setempat, perwakilan KJSB Raden Lukman, serta pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Diketahui, sebanyak 263 SHGB diterbitkan di atas perairan laut Tangerang dan kini telah dipagari bambu sepanjang 30,16 kilometer, membentang di 16 desa dari 6 kecamatan. Sertifikat tersebut tercatat dimiliki oleh PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta individu (9 bidang). Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah laut ini.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan