HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Usut Kasus Sertifikat di Atas Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod

TANGGERANG | HARIAN7.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Kohod, Tangerang.

Baca Juga:  Publikasi Hoaks Biaya Masuk Akpol, Bimbel ASN Institute Terjerat Hukum

Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen dari ruang Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta ruang Sekretaris Desa, Ujang Karta. Tim Inafis Polri turut mendampingi dalam pemeriksaan ini.

Baca Juga:  Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kita mengambil beberapa dokumen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga dan Semangat Ketahanan Pangan, Menanam Harapan di Lahan Jagung

Menurut Djuhandhani, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas laut tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dari pemeriksaan, penyidik mendapati modus operandi terlapor yang menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak,” tambahnya.

Baca Juga:  Wapres Gibran Kunjungi Klenteng Boen Tek Bio: Perkuat Toleransi dan Sambut Imlek 2576

Hingga kini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kohod, warga setempat, perwakilan KJSB Raden Lukman, serta pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi: Kasus Penganiayaan Brutal Terkuak

Diketahui, sebanyak 263 SHGB diterbitkan di atas perairan laut Tangerang dan kini telah dipagari bambu sepanjang 30,16 kilometer, membentang di 16 desa dari 6 kecamatan. Sertifikat tersebut tercatat dimiliki oleh PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta individu (9 bidang). Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Dari Medan Tugas ke Hati Warga, Bakti Sosial Pasukan Kodim 0714/Salatiga di Tengah Persiapan HUT TNI ke-79

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah laut ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!