Tuntutan Hukuman Mati Ditolak, Mahasiswa Pembunuh Junior Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup, Begini Jelasnya
JAKARTA | HARIAN7.COM – Altafasalya Ardnika Basya, seorang mahasiswa berusia 23 tahun dari Universitas Indonesia (UI), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Depok atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Putusan tersebut dibacakan pada 29 April 2024 setelah persidangan yang panjang.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Altaf secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama yang melanggar Pasal 340 KUHP. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Altaf, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Meski hukuman tersebut dianggap sebagai hukuman maksimal, JPU menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa hukuman seumur hidup tidak memberikan efek pencegahan dan jera yang memadai serta tidak seimbang dengan kekejaman yang dilakukan terhadap korban.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidilla, JPU akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut agar vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding. Mereka berharap hukuman mati akan memberikan efek pencegahan terhadap kejahatan serupa, terutama di lingkungan pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan Naufal Zidan terjadi pada 4 Agustus 2023, ketika korban ditemukan tewas terbungkus plastik sampah di kamar indekosnya di Depok. Polisi berhasil mengungkap bahwa Altaf mengaku telah menusuk korban sebanyak 30 kali menggunakan pisau yang ia ambil dari jok motor.
Selain itu, polisi juga menemukan barang-barang korban yang dicuri oleh Altaf, termasuk laptop merek MacBook, dompet, dan ponsel merek iPhone. Altaf sendiri mengakui bahwa perbuatannya terjadi karena utang yang membebani setelah ia mengalami kerugian dalam investasi kripto.(Sam)
Tinggalkan Balasan