HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Trikotomi Pembagian Harta Waris, Menelusuri Konsep Waris Transcendental

UMS mencetak lima Doktor Ilmu Hukum lagi. Selamat berbakti buat kebaikan negeri kepada para doktor baru. (foto SJA)

Penulis: Sugayo Jawama

SEMARANG | HARIAN7.COM – Peraturan pelaksanaan Hukum Waris Islam yang mengikat masyarakat muslim diperlukan, baik melalui Pengadilan Agama maupun di luar Pengadilan Agama.

“Dalam implementasinya, hal ini berorientasi pada kemaslahatan atas dasar Nash (al-tatbiq al maslahiy li al-nusus),” ungkap Syaifuddin Zuhdi dalam Sidang Terbuka Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (22/7/2024).

Sumbang saran pemikiran tersebut berasal dari tiga butir kesimpulan yang dihasilkan Promovendus seusai melakukan penelitian ilmiah berupa Studi Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Jatinom. Penelitian tersebut menjadi bahan disertasinya yang bertajuk “Trikotomi Pembagian Harta Masyarakat Jawa” dengan dukungan Komisi Promotor terdiri dari Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, SH., M. Hum (Promotor), Prof. Dr. Absori, SH., M.Hum (Co-promotor I), dan Prof. Dr. Kelik Wardiono, SH., M. Hum. (Co-promotor II).

Ketiga butir kesimpulan penelitian ilmiah Syaifuddin Zuhdi meliputi:

1. Pembagian Waris berbasis Kearifan Lokal**

2. Pembagian Waris berbasis Religiusitas Parsial

3. Pembagian Waris Berbasis Spiritualitas Religius

Dari karakter pembagian waris yang bersifat trikotomis tersebut, promovendus dapat memformulasikan konsep waris berbasis transcendental. Ia menyarankan perlunya satu bentuk peraturan yang mengikat tersebut.

“Konsep waris berbasis transcendental adalah konsep waris yang didasarkan atas konsep kemaslahatan yang bermuara kepada maqashid syariah. Pembagian waris tidak dimaknai sebagai hukum kewarisan saja, tetapi meramu pesan-pesan universal Allah melalui Nash-nash Alquran dan Hadist Rasulullah. Dengan demikian, tujuan dari syariah rahmatan lil alamin dapat tercapai,” papar Syaifuddin Zuhri.

Dalam ujian disertasi doktoral Ilmu Hukum tersebut, tiga dosen penguji turut hadir, termasuk dosen tamu Prof. Dr. Irwan Abdullah, selain Prof. Dr. Harun, SH. M.Hum (Penguji 1), dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada, SH. M.Hum (Penguji 2).

Lima Doktor Hukum Baru dari UMS

Selain meluluskan Syaifuddin Zuhdi sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Sangat Memuaskan, pada hari yang sama Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) juga berhasil mencetak empat orang doktor lagi: Dr. Nunik Nurhayati, Dr. Mukharom Ridho, Dr. Agatha Jumiati, dan Dr. Muhtar Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!