HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tipu PNS hingga Rp180 Juta, BIN Gadungan Ditangkap Polisi

istimewa.

PALANGKARAYA | HARIAN7.COM – Tim Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial GT (37), seorang residivis yang mengaku sebagai pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN). 

GT ditangkap di Jakarta setelah menipu seorang PNS berinisial MO di Kabupaten Kapuas.

Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi, menyatakan bahwa korban, seorang PNS, ditipu oleh GT yang berjanji bisa memindahkan tugasnya dari kantor Kementerian di Kapuas ke Kota Palangka Raya. 

Baca Juga:  Institut Karate-Do Indonesia (INKAI) Jawa Tengah Adakan Gashuku dan Ujian Dan Zone III Tahun 2018.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp180 juta,”kata Kompol Tris, Kamis (21/12/2023).

Kompol Tris menjelaskan, pertemuan antara tersangka dan korban terjadi pada sekitar 10 Januari 2023 melalui aplikasi bernama HORNET. Tersangka menggunakan identitas palsu dan KTP yang telah diedit untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah pejabat negara setara jenderal bintang satu di BIN. 

Baca Juga:  Gelapkan 10 Ekor Sapi, FZ "Nginep" Di Kantor Polisi

“Tersangka sering mengirimkan foto-foto dengan pejabat negara untuk memperkuat keyakinan korban,”jelasnya.

Pada 15 Januari 2023, tersangka menawarkan mutasi tempat kerja korban, berhasil meyakinkan korban dengan mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang. 

“Korban mentaati permintaan tersangka dengan mentransfer uang sejumlah Rp180 juta ke rekening tersangka,”terang Kompol Tris.

Kompol Tris menambahkan, setelah proses mutasi tidak terjadi, korban melapor dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka GT di Jakarta tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Ribuan Warga Ikuti Acara Joget Bareng Semarangan

“GT dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana.”

“Dalam Undang-Undang tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,”pungkasnya.(Dis/Tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!