HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tindaklanjuti Persoalan Lahan MIN, Kemenag Salatiga Berupaya Penyelesaian, H Taufiqur: “Saat ini sedang dilakukan penelusuran dokumen-dokumennya yang dikoordinir oleh Bapak Camat Sidomukti”

Istimewa.

Laporan: Bang Nur

Editor: Shodiq

SALATIGA,harian7.com – Menindaklanjuti persoalan lahan yang diatasnya berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, Kantor Kemenag Salatiga hingga saat ini pada tahapan melalukan upaya penyelesaian. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, saat dihubungi harian7.com, Minggu (5/9/2021).

Disampaikan Taufiqur, saat ini sedang ditelusuri dokumen-dokumennya dan akan dilihat posisi kasusnya yang dikoordinir oleh Camat Sidomukti, karena kasus ini sudah cukup lama yang berawal dari tukar guling dengan tanah milik Kelurahan.

Baca Juga:  Wujudkan Gerakan Sosial, KPS Bantu Kerja Bakti Bedah Rumah Tidak Layak Huni

“Begini, setelah Walikota Salatiga mengadakan rapat gabungan membahas masalah tanah MIN Salatiga maka saat ini sedang dilakukan penelusuran dokumen-dokumennya yang dikoordinir oleh Bapak Camat Sidomukti,”terangnya.

Diungkapkan Taufiqur, mengingat awalnya tanah MIN Salatiga merupakan tukar guling tanah antara pemilik dengan Pemkot Salatiga dalam hal ini Lurah Kecandran. 

“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi kepada Bapak Camat Sidomukti,”terangnya.

Baca Juga:  Agung Nurbani, Resmi Menjabat Karutan Banyumas, Ini Pesan Kakanwil

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga memasang spanduk di pagar sekolah tersebut.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk protes karena penyelesaian mengenai jual-beli lahan hingga saat ini belum terselesaikan.

Ada dua spanduk yang dipasang, yakni “Dijual Cepat Tanah Seluas Kurang Lebih 931 Meter Persegi, Tanpa Perantara dan Perhatian!! Tanah Ini Adalah Milik Kami Secara Sah. Selaku Ahli Waris Dari Almarhum Bapak Sarkowi Berdasarkan Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 Akan Kami Pecah Waris (Dijual)”.

Baca Juga:  Catatkan Rekor Sepanjang Sejarah, Kemenkumham Jateng Gelar Pelantikan Notaris Terbanyak

Saat memasang spanduk, perwakilan ahli waris didampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH.(*)

Berita sebelumnya:

Tanggapi Polemik Lahan Sekolah MIN Salatiga, Yakub: “Perlu dilakukan audit atau due diligence terhadap pengadaan tanah dan pembangunan sekolah tersebut, untuk telusuri ada atau tidak dugaan korupsi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!