Tiga Pengguna Tembakau Gorila Ditangkap di Kemiri Salatiga, Barang Bukti Seberat 1,64 Gram Diamankan
![]() |
Barang bukti yang diamankan Polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kemiri Sidorejo, Salatiga dan menangkap tiga orang terkait kasus narkotika, Rabu (14/8/2024). Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,64 gram tembakau gorila.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah AP (40) dan DP alias Ompong (29), keduanya merupakan warga Kemiri Sidorejo, serta IBS alias Kotong (27) dari Canden Tingkir, Salatiga.
“Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa sebuah rumah di Jalan Kemiri Sidorejo sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Setelah diinterogasi, mereka mengakui memiliki dan mengonsumsi narkotika tersebut,”kata Iptu Henri, Jumat (16/8/2024).
Iptu Henri menjelaskan, selama penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka. Dari AP, polisi menemukan satu plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau gorila, satu bekas bungkus rokok LA ICE dengan tiga puntung rokok bekas, empat rokok WIN FILTER, satu korek api gas, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor. Dari DP, diamankan sebuah handphone merk Redmi 8 dan dari IBS, sebuah handphone merk OPPO A54. Total barang bukti tembakau gorila yang disita adalah 1,64 gram.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas, Ipda Sutopo mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga,”katanya.(*)
Tinggalkan Balasan