HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tiga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Kemangkon, Tiga Lainnya Kabur

Tiga tersangka pengroyokan.

Laporan: Wahyudin | Kontributor Purbalingga

PURBALINGGA,harian7.com – Polsek Kemangkon  mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (19/5/2021) didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kapolsek Kemangkon AKP Damar Iskandar mengatakan bahwa Polsek Kemangkon berhasil mengungkap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan. 

Baca Juga:  Berulang Kali Gelapkan Mobil dan Melakukan Penipuan, Buruh Bangunan di Bekuk Sat Reskrim Polres Brebes

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat (7/5/2021) sekira jam 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga. Korban pengeroyokan yaitu Wiwit Yuli Setyawan (34) warga desa setempat.

“Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tiga orang berhasil diamankan, Selasa (11/5/2021). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Pujiono.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23). Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga. Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama.

Baca Juga:  Pelaku Keplok dan Botoh Judi Pilkades, Dibekuk Polisi

Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku. Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu, ditendang pada bagian kepala dan badan oleh enam pelaku tersebut. 

“Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak,” jelasnya.

Baca Juga:  Sadis! Lima Pria Dewasa Perkosa Anak Bawah Umur Usai Terlebih Dahulu Dicekoki Minuman Keras

Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pekaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!