HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tiga Pelaku Pencuri Dana Desa Kemetul Diringkus, Ketiganya di Dor Polisi

Ungaran,harian7.com – Tiga pelaku pencuri uang dana Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, senilai Rp276 juta, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Semarang, di daerah Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Rabu 8 Agustus 2018.

Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho  mengatakan bahwa, ketiga pelaku pencuri uang dana Desa Kemetul, Kecamatan Susukan merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus tumbles ban. Mereka tak hanya beraksi di wilayah Jawa Tengah, namun juga beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama di daerah Yogyakarta dengan modus yang sama.

“Para tersangka juga buronan Polresta Yogyakarta. Sebelum tertangkap, para tersangka juga akan bekerja (beraksi) di Brebes. Tersangka kami tangkap disebuah hotel di Brebes dan mengamankan uang curian senilai Rp70 juta,” kata AKBP Agus Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mako Polres Semarang, Jumat (10/8/2018) siang.

Video / TV

Para tersangka adalah Ferry Jayawawi (48) warga Jalan Sanusi, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Arifin (52) warga Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan Andi Ismanto (31) warga Bebelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Beredar Voice Note Penculikan, Kapolres Semarang : Tetap Waspada dan Jangan Panik

Kapolres menjelaskan, Kasus ini terungkap dari hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku, anggota Satreskim langsung melacak keberadaan pelaku. Kemudian anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Yogyakarata. Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk melacak pelaku.

Baca Juga:  Sahkan Dua Raperda ,Wakil Walikota Depok Ucapkan Terima Kasih Kepada DPRD

“Ternyata pelaku berada di Brebes. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mengejar ke Brebes dan berhasil menemukannya di sebuah hotel. Anggota mengetahui bahwa tersangka berada di hotel tersebut dari identitas sepeda motor yang digunakan tersangka, yakni bernomor polisi AB,” Jelas Kapolres.

Atas pengungkapan dan penangkapan para tersangka, Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Semarang yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

Baca Juga:  Golkar Resmi Usung Prabowo - Gibran

“Dalam waktu lima hari kasus ini bisa terungkap. Ini merupakan prestasi yang luar biasa,” tambahnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, kawanan pencuri ini menggasak uang Dana Desa (DD) sekitar  Rp 276.356.500 dan sisa Pembayaran Pajak Rp  47.300.000.-, yang berada di jok mobil APV dengan nopol B 1477 COR, di  Jalan Raya Klero – Suruh, tepatnya di Depan Warung dan Tambal Ban Milik Suparti pada Rabu (1/8/2018) siang sekira pukul 11.45 Wib.(Rie/Shodiq)

Baca Juga:
Galang Dana Untuk Korban Gempa di Lombok, Para Komunitas Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!