HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tiga Orang Diringkus Polisi, Aniaya Karyawan Zona Karaoke Hingga Mulutnya Sobek

Tiga tersangka penganiayaan saat gelar perkara.

SALATIGA, harian7.com – Tiga tersangka penganiayaan yang salah satunya adalah perempuan berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Salatiga, belum lama ini. Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Penganiayaan itu dilakukan tersangka di Zona Karaoke Jalan Veteran Salatiga, pada 30 Desember 2019 lalu.

Ketiga tersangka masing-masing Suntoro (29) warga Sarirejo RT 3 RW 09, Kec Sidorejo, Kota Salatiga – Ahmad NW (30) warga Daren RT 02 RW 06, Kec Pabelan, Kab Semarang – Rukiah (45) warga Tegalsari RT 03 RW 01, Kel Mangunsari, Kec Sidomukti, Kota Salatiga. Sebagai korban adalah Mardiyanto (29) warga Banyuanyar,Ampel, Kab Boyolali.
Kasus ini berawal dengan adanya masalah internal yang dialami tersangka Tukiah. Entah apa yang merasuki tersangka Tukiah lalu mengajak dua tersangka lain itu untuk membuat perhitungan dengan korban. Saat tersangka dan kotban bertemu, entah siapa yang memulainya tahu-tahu terjadi adu mulut dan korban menjadi sasaran pemukulan.

Baca Juga:  Kedatangan 11 Anggota Komcad Untuk Wilayah Banyumas Diterima Dandim

“Berawal dari adanya permasalah di keluarga tersangka Tukiah. Lalu, Tukiah mengajak dua tersangka lain itu mendatangi korban. Saat bertemu korban, ternyata Tukiah melampiaskan emosinya dengan memukulkan helm pada wajah korban dan mengenai mulut hingga sobek dan berdarah. Bahkan, saat dibawa ke rumah sakit, oleh dokter yang memeriksanya harus dijahit. Dari keterangan Tukiah, dia nekat memukul korban karena rasa jengkel yang sudah lama,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar kasus di Polres Salatiga, kemarin.

Baca Juga:  Agung Budi: Kaum Muda Penggerak Utama Ekonomi Kreatif dalam Era Bonus Demografi

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, pengakuan tersangka Tukiah, bahwa dirinya nekat memukul mulut korban dengan helm karena jengkel. Pasalnya, korban masih nekat “dekat” dengan anak tersangka. Padahal dirinya sudah melarangnya berkali-kali.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Pengedaran 3,5 Kg Sabu Dari Malaysia

“Saya jengkel dengan korban karena sudah saya larang mendekati anak saya, tapi kok masih nekat. Lalu saya datangi dengan dua teman saya di tempat kerja korban dan terjadilah pemukulan. Selain saya, telan saya satu lagi juga memukul wajah korban, ” tandas tersangka Tukiah kepada harian7.com. (Heru Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!