HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tidak Mendapatkan Sertifikat dan Tidak Bisa Menggarap Tanah Yang Dibelinya, Mudrik Laporkan PST ke Polsek Kranggan

Penulis : Wahono | Kontributor Temanggung

Mudrik menunjukan bukti Laporan pengaduan di Polsek Kranggan 

TEMANGGUNG, harian7.com – Merasa tertipu, Mudrik, (45) warga Dusun Samponsari, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung mengadu di Polsek setempat, Selasa (21/9/2021).

Kejadian bermula ketika pada tahun 2017 PST, (35) yang merupakan warga Dusun Karanganyar, Desa Gentan, Kecamatan Kranggan, menawarkan sebidang tanah berupa kebun di wilayah dusunya kepada Mudrik dengan harga Rp 45.000.000,_ (empat puluh lima juta rupiah). 

Akhirnya Mudrik menyanggupi dan memberikan uang senilai Rp 32.500.000,_ (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi. Untuk menguatkan jual beli tersebut keduanya mendatangi rumah Kepala Dusun untuk membuat perjanjian dan kesepakatan yang disaksikan oleh salah satu keluarga PST dan beberapa saksi, Sementara Muriyem (ibu kandung) dari PST tidak menandatangani karena tidak hadir.

Baca Juga:  Bawa Celurit, Seorang Remaja Diamankan

Namun hingga saat ini PST belum juga menyerahkan sertifikat tanah tersebut, sekalipun Mudrik sudah menanyakan berkali-kali. Karena tidak ada kejelasan, maka dirinya mengambil langkah mengadu ke Polsek Kranggan Polres Temanggung berharap mendapatkan jalan keluar yang terbaik.

Baca Juga:  Polres Banyumas Ringkus Pelaku Pembobolan Toko, Begini Jelasnya?

Empat tahun yang lalu saya sudah menyerahkan sejumlah uang pada PST sebagai tanda jadi kesepakatan jual beli tanah, namun ternyata tanah yang ditawarkan masih milik ibunya. Sampai saat ini saya belum mendapatkan sertifikat tanah tersebut, terangnya. 

Mudrik mengaku merasa tertipu karena setiap menanyakan tidak ada kejelasan, bahkan menurutnya sekarang ini PST sulit di temui.

Sepertinya tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Karena saya sudah sampaikan berkali- kali jika tidak jadi menjual tanah tersebut, tolong uang saya dikembalikan. Seandainya PST itu konsekuen dengan perjanjian, seharusnya selama ini saya sudah bisa menggarap tanah tersebut, yang lebih mengagetkan lagi saya mendengar desas – desus kalau tanah yang sudah saya beli telah di gadaikan kepada orang lain, maka keputusan saya bulat untuk melaporkan perkara ini kepada pihak yang berwajib, imbuhnya. 

Sementara Kapolsek Kranggan melalui Kanit Reskrim IPTU Sukardi, SH. Menjelaskan memang benar bahwa ada salah satu warga yang mendatangi mapolsek untuk mengadukan tentang masalah jual beli tanah. 

Baca Juga:  Polisi Amankan 12 Pemuda Tawuran Perang Sarung di Bawen

“Kami akan menindak lanjuti secara prosedur, jelasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!