HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terungkap! Pelaku Pencurian di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan” Ternyata Mantan Karyawan

Terduga pelaku saat dimintai keterangan polisi.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian di Outlet Roti Bakar dan Susu “Bli Wayan” Jalan Kemiri Raya Salatiga serta menangkap terduga pelaku bernama Misbah (22) warga warga Gubeng Surabaya.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari  melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, saat ini terduga pelaku sedang diperiksa guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pelemparan Batu di Kereta Api, KAI Tindak Tegas Pelaku

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula adanya laporan dari masyarakat bernama Andre Semeion Simanjuntak pada Jumat tanggal (23/06/2023).

“Pelapor merupakan penanggung jawab Outlet Bli Wayan,”kata Arifin.

Arifin mengungkapkan, peristiwa pencurian diketahui Minggu (18/7/2023) pukul 10.00 wib pada saat seorang karyawan bernama Gerfield hendak membuka outlet mendapati printer nota yang sebelumnya diletakkan di dalam ruangan / gudang raib atau tidak ada ditempat.

Baca Juga:  Viral, Sebuah Postingan Tentang Dua Pria Berseragam SMA Di Duga Melakukan Tindak Asusila

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata   dua unit Samsung Galaxy Tab dan satu unit HP Merk Realme milik outlet juga turut hilang. Total kerugian adalah Rp 5 juta rupiah,”ungkapnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Sebagian Jakarta akan Diguyur Hujan

Berdasar keterangan dari korban maupun saksi  serta barang  bukti, hingga  akhirnya penyelidikan mengarah kepada salah seorang mantan karyawan Outlet Bli Wayan yang bernama Misbah.

“Tersangka  Misbah berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos yang beralamat di Sumber Lor Brebah Sleman Jogja. Selain itu juga diamankan barang bukti dua buah evappor yang dibeli dari uang hasil kejahatan,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!