Terlibat Kasus Penipuan Rp 170 Juta, Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan
BULELENG | HARIAN7.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial NLS resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Politikus asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penahanan dilakukan sejak Sabtu, 21 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan penangkapan tersebut. “NLS, perempuan eks anggota dewan, telah ditahan sejak 21 Desember 2024. Proses hukum ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” ujar AKP Darma pada Rabu, (15/1/2025).
NLS terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Meski demikian, polisi belum membeberkan kronologi lengkap kasus ini.
Menurut AKP Darma, perbuatan pidana yang diduga dilakukan NLS terjadi pada 14 September 2021. Korbannya, seorang perempuan berinisial Luh S (49), warga Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta setelah termakan bujuk rayu tersangka.
“Tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong yang membuat korban tergerak untuk menyerahkan uang tersebut,” jelas AKP Darma.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap NLS.(Made M)
Tinggalkan Balasan