HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terlibat Kasus Penipuan Rp 170 Juta, Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan

BULELENG | HARIAN7.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial NLS resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Politikus asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Penahanan dilakukan sejak Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca Juga:  Duka Mendalam: Dua Tukang Ojek Korban Penembakan KKB di Papua Dipulangkan ke Makassar

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan penangkapan tersebut. “NLS, perempuan eks anggota dewan, telah ditahan sejak 21 Desember 2024. Proses hukum ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” ujar AKP Darma pada Rabu, (15/1/2025).

Baca Juga:  Rakornas KNGI di Kebumen Usulkan Revisi Perpres dan Penguatan Pengelolaan Geopark

NLS terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Meski demikian, polisi belum membeberkan kronologi lengkap kasus ini.

Baca Juga:  Kapolsek Muntilan Lakukan Tatap Muka Bersama Pemdes Sedayu, Diskusikan Permasalahan Yang Ada Di Tingkat Desa

Menurut AKP Darma, perbuatan pidana yang diduga dilakukan NLS terjadi pada 14 September 2021. Korbannya, seorang perempuan berinisial Luh S (49), warga Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta setelah termakan bujuk rayu tersangka.

“Tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong yang membuat korban tergerak untuk menyerahkan uang tersebut,” jelas AKP Darma.

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap NLS.(Made M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!