HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, AY Resmi Ditahan KPK

Istimewa.

Editor: Bang Nur

JAKARTA,harian7.com – Terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait  pengadaan  pekerjaan  jasa  konsultansi  di  Perum  Jasa  Tirta  II tahun 2017, AY (Swasta) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan Ali Fikri dalam siaran persnya mengatakan, untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 s/d  22 September  2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

Baca Juga:  Polda Jateng Kabulkan Permintaan Penangguhan Penahanan Terhadap Mahasiswa Penghina Presiden Melalui Medsos

“Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,”katanya.

Dijelaskan Ali, AY sebagai pelaksana pengadaan pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat menggunakan bendera dua perusahaan dengan pemberian komitmen fee. Selain itu diduga adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Akibat  perbuatan  tersangka,  diduga  mengakibatkan  kerugian  keuangan  negara  sejumlah sekitar Rp3,6 Miliar.

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal  3  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,”pungkasnya.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!