Terkait UKW Online, Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh |
JAKARTA, harian7.com – Berdasarkan penelitian Dewan Pers dan pemberitaan media mengenai praktik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dilaksanakan sebuah institusi namanya LPKP yang punya sekretariat sesuai kertas kop di Jalan Moyudan, Godean 45 Sleman, DIY tidak benar dan ilegal
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan tidak ada Uji Kompetensi Wartawan yang dilakukan secara virtual atau online yang dilakukan oleh lembaga uji kompeteni wartawan yang diakui oleh Dewan Pers dan terkait adanya laporan praktik UKW secara online/virtual yang disampaikan wartawan dan lembaga UKW.
“Adapun proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian tertulis, praktik dan observasi. UKW dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi kosntituen Dewan Pers, yaitu media cetak, televisi, radio, fotografi, dan media siber (online),”ujarnya, Senin (4/5).
Sehubungan dengan itu, Dewan Pers menuturkan, sesuai kesepakatan dengan konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers No. 01/Peraturaan-DP/X/2018 tentang standar uji kompetensi wartawan, bahwa UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dengan peserta.
Menurutnya Dewan Pers tidak mengenal lembaga bernama LPKP seperti disebutkan sebelumnya, termasuk nama pesonalia yang disebut sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia aktif di Dewan Pers.
Dia menambahkan dengan digalakkan pola bekerja dari rumah, tetapi sampai saat ini Dewan Persn belum pernah menetapkan Ujo Kompetensi Wartawan secara virtual atau online.
“Dewan Pers juga menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan non pemerintah bahwa meskipun saat ini terjadi ancaman wabah covid-19,”tutur Muhamad Nur.
Editor : M.Nur
Tinggalkan Balasan