Terkait Pemberitaan Polemik Pengadaan Seragam Untuk Siswa Didik Baru, Paguyuban Wali Murid SMKN 1 Bawen Gelar Konferensi Pers, BW Heru: “Media tersebut jelas melanggar KEJ”
![]() |
Dari kiri Slamet Partono (Ketua Panitia Pengadaan Seragam), Supriyadi (Ketua Komite Sekolah), BW Heru Santoso (Ketua Paguyuban Ortu Siswa Kelas X SMKN 1 Bawen). |
Laporan: Bang Nur
UNGARAN,harian7.com – Menanggapi adanya desas desus terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru di SMK Negeri 1 Bawen, Kabupaten Semarang, yang bergulir di sejumlah kalangan, paguyuban orang tua wali murid peserta didik baru disekolah tersebut akhirnya angkat bicara. Pasalnya kabar yang telah beredar dinilainya sepihak.
Ketua Panitia Pengadaan Seragam Sekolah di SMK N 1 Bawen, Slamet Partono menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru SMK Negeri 1 Bawen Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan oleh Paguyuban Orang Tua/Wali Peserta Didik Baru dan komite SMK Negeri 1 Bawen. Jadi perlu diluruskan jika dalam pengadaan seregam tersebut bukan dari pihak sekolah. Hal itu juga dikarenakan adanya permintaan dari orang peserta didik baru.
“Jadi dalam pengadaan seragam sekolah tersebut diakomodir paguyuban wali murid seperti ini bukan kali pertama dilakukan namun sudah sejak 2019. Dan hal yang mendasarinya adalah mengacu pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, terutama dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik,”jelasnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Technopark Lantai 2 SMK N 1 Bawen, Kamis (9/9/2021) yang juga turut dihadiri para pihak diantaranya Ketua Komite SMKN1 Bawen Supriyadi, BW Heru Santoso sebagai Ketua Paguyuban Ortu/Wali Siswa SMKN1 Bawen.
Selain itu, lanjut Slamet, adanya pasal 4 ayat (2) mengatakan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Tak hanya itu, pengadaan seragam tersebut juga memperhatikan banyaknya orang tua atau wali peserta didik baru yang menanyakan tentang seragam sekolah bagi putra-putrinya, karena sampai pada saat itu tidak pernah ada informasi dari SMK Negeri 1 Bawen tentang pengadaan seragam ataupun pihak sekolah mewajibkan seragam sekolah bagi peserta didik baru dan sesuai dengan aturan pihak sekolah tidak boleh mengelola pengadaan seragam sekolah.
“Adanya keresahan dari orang tua/wali peserta didik bahwa sekolahsekolah lain sudah mendapatkan seragam. Maka dengan pertimbangan tersebut komite SMK Negeri 1 Bawen mengundang Perwakilan orang tua/wali peserta didik baru pada tanggal 21 Agustus 2021 untuk rapat membahas permasalahan tersebut,”terang Slamet.
Dalam rapat juga dilakukan penunjukan perwakilan paguyuban Oper kompetensi keahlian atau jurusan dan perwakilan ini sebagai pengurus paguyuban. Sedangkan hasil lainnya disepakati bersama bahwa pengelolaan seragam dikelola oleh Paguyuban orang tua/wali peserta didik baru/Kelas X.
“Pada rapat juga dibentuk panitia pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru, yang mana kepanitiaan ini tidak melibatkan pihak SMK Negeri 1 Bawen baik Kepala Sekolah, tim Manajemen, dan guru ataupun karyawan,”ungkap Slamet.
Ditambahkan Slamet, selanjutnya pada 23 Agustus 2021 panitia pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru SMK Negeri 1 Bawen membuat surat edaran tentang pengadaan seragam yang di share ke semua group wali murid kelas X dengan tujuan untuk diketahui dan sebagai sarana sosialisasi ke orang tua/wali peserta didik baru. Masa sosialisasi ini berlangsung hingga 29 Agustus 2021.
“Bahwa pihak SMK Negeri 1Bawen tidak terlibat dalam proses pengadaan seragam bagi peserta didik kelas X Tahun Pelajaran 2021/2022. Pengadaan seragam ini bersifat sukarela dan tidak memaksa, tidak diharuskan atau tidak diwajibkan. Wali peserta didik baru yang akan mengadakan atau membeli sendiri diluar paguyuban diperbolehkan dan dipersilahkan,”tandas Slamet.
Tak hanya sampai disitu, masih kata Slamet, bagi wali peserta didik baru yang akan membeli sesuai kebutuhan beberapa item saja juga tetap dilayani dan diperbolehkan. Selain itu bagi orang tua peserta didik baru yang kurang mampu dan tidak bisa melakukan pembayaran secarai tunai dapat melakukan pembayaran dengan mengangsur dan putra-putri tetap dilayani langsung diukur dan dipesankan.
“Kegiatan fasilitasi ini tidak hanya sebatas pada pemesanan, pengukuran dan pembayaran, namun juga melayani konsultasi bagi orang tua wali peserta didik baru yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan seragam bagi putra-putrinya. Dalam pelaksanaannya fasilitasi ini dilakukan secara kekeluargaan dan humanis, yaitu melayani sesuai apa yang diinginkan oleh orang tua/wali peserta didik baru,”terang Slamet.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN1 Bawen Supriyadi mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengadaan seragam tersebut sebelumnya panitia juga melakukan jajak pendapat, meminta saran, pendapat dan kritik yang membangun untuk kebaikan bersama dalam pengadaan seragam ini. Dalam rapat orang tua yang hadir yang kurang mampu juga menyampaikan sangat terbantu dan merasa diringankan dengan kegiatan fasilitasi ini.
“Bagi orang tua yang mengalami kendala finansial juga mendapatkan solusi pemecahannya, sehingga tidak ada yang merasa terbebani dan dirugikan. Adapun manfaat yang diperoleh dari pengadaan seragam yang dikelola oleh paguyuban orang tua/wali peserta didik adalah paguyuban orang tua/wali peserta didik dapat memberikan subsidi silang bagi orang tua/peserta didik yang tidak mampu,”jelas Supriyadi dengan gamblang.
Lebih lanjut Supriyadi mencontohkan, bahwa pada tahun 2019 paguyuban bisa menggratiskan pembelian seragam bagi yang benar-benar tidak mampu. Disamping itu manfaat lainnya dapat mengetahui siapa saja orang tua wali peserta didik yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan akan seragam sekolah bagi putra-putrinya, sehingga paguyuban dapat membantu dan memberikan solusi pemecahannya.
Disampaikan Supriyadi, adanya pemberitaan yang keliru ini kegiatan fasilitasi pemesanan seragam ini dihentikan per 31 Agustus, karena Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bawen meminta kegiatan ini dihentikan karena ditelpon dari Dinas Dikbud yang meminta kegiatan tersebut dihentikan karena terkait adanya pemberitaan di media online dan di portal Lapor gubernur.
“Menjawab permintaan tersebut paguyuban orang tua wali peserta didik menolak dan meminta Kepala Sekolah saat itu juga untuk menyampaikan ke Dinas Dikbud untuk audensi, tetapi beliau langsung menjawab tadi sudah disampaikan dan dari Dinas Dikbud tidak usah ada audensi, pokoknya segera buat surat penghentian kegiatan fasilitasi tersebut dan segera di kirim ke Dinas Dikbud dan dishare di group orang tua peserta didik baru, akhirnya supaya tidak terjadi perdebatan yang panjang paguyuban mengalah dan mengeluarkan surat penghentian kegiatan,” ujarnya.
Kemudian, atas arahan dari Dinas Dikbud melalui Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bawen Paguyuban orang tua wali peserta didik baru SMK Negeri 1 Bawen menyampaikan keberatan.
Adanya hal tersebut Supriyadi sangat menyayangkan sebuah institusi yang besar yang mengelola dunia pendidikan hanya karena sebuah pemberitan ataupun laporan dari seseorang yang kebenarannya belum ditelusuri benar dan tidaknya langsung mengambil keputusan sepihak.
Maka, menurut hemat Supriyadi, alangkah baiknya jika Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Paguyuban orang tua wali peserta didik, untuk cek and ricek benar tidak informasi yang beredar.
“Akan lebih baik lagi apabila Dinas Dikbud pada saat itu ( 30 Agustus 2021) cek langsung kelapangan untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi, apa yang dilakukan oleh Paguyuban orang Tua Peserta Didik, benar apa tidak ? melanggar aturan tidak? Sehingga pada saat itu juga apabila ada kesalahan langsung bisa ditegur dan diarahkan sebaiknya bagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya.
Dengan kondisi tersebut, Dinas dikbud hanya menerima dan menindak lanjuti laporan sepihak tanpa memberikan ruang kepada Paguyuban untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Untuk itu setelah penghentian kegiatan fasilitasi pemesanan seragam, pengurus Paguyuban Orang Tua/wali peserta didik, panitia pengadaan seragam dan Komite SMK Negeri 1 Bawen melakukan berbagai upaya.
Pihaknya melakukanvevaluasi dan atas banyaknya pertanyaan dari orang tuawali peserta didik baru tentang kelanjutan kegiatan fasilitasi tersebut, saran dan masukan dari orang tua/wali peserta didik, serta saran dari berbagai pihak maka Pengurus Paguyuban melakukan share ke group wali peserta didik baru memberikan pengumuman yang berisi bahwa paguyuban orang tua bermaksud membantu pengadaan seragam, bagi yang membutuhkan dapat memesan melalui pengurus paguyuban dipersilahkan mengisi List/daftar pemesanan.
Selain itu, Supriyadi menegaskan, bahwa orang tua wali peserta didik dapat membeli sendiri diluar paguyuban, batas waktu pemesanan sampai dengan tanggal 7 September 2021 pukul 18.00, selanjutnya pengurus paguyuban akan menentukan jadwal pengukuran dan pembayarannya.
“Hasil rekap tanggal 7 September 2021 ternyata ada 608 orang tua/wali peserta didik dari 756 peserta didik yang membutuhkan dan memesan yang menulis di list pemesanan,”pungkas Supriyadi.
![]() |
Ketua paguyuban orang tua wali Siswa SMKN1 Bawen, BW Heru Santoso. |
Ketua paguyuban orang tua wali Siswa SMKN1 Bawen, BW Heru Santoso menambahkan atas pemberitaan di media online tersebut diatas paguyuban menyampaikan keberatan.
Peliput berita tersebut dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik, yaitu bahwa jurnalis tersebut tidak menunjukan jati dirinya, baik nama maupun media.
Peliputan dari berita yang kini viral dilakukan hanya dengan via Telp dan WhatsAPP yang cara-caranya yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang jurnalis.
“Mengaku sebagai wali murid tetapi tidak mau menyebut nama siapa ? orang tua dari siapa? kelas apa? Mengaku sebagai jurnalis, tetapi tidak mau menyebut dari media apa? Tidak pernah menunjukan kartu identitas Pers. Selain itu mengaku sebagai temannya Mas Ganjar, mengaku sudah ngobrol dengan Mas Ganjar terkait seragam di SMK negeri 1 Bawen ini,” ujarnya.
BW Heru Santoso mengatakan, yang bersangkutan juga mengaku sebagai Pak Ganjar namun langsung memutus telepon saat diberikan penjelasan.
Tak hanya di situ, wartawan tersebut juga tidak hadir saat diundang untuk klarifikasi.
“Mengajak ketemu di rumah ketua panitia pengadaan seragam, tidak mau ketemu di sekolahan. Dalam penyampaian berita banyak pemelintiran-pemelintiran yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kemudian terjadi pencatutan nama gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang digunakan untuk menakut-nakuti,” kata BW Heru Santoso yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Dijelaskannya, paguyuban orang tua wali peserta didik menunggu etikat baik dari jurnalis yang mengaku sebagi teman mas ganjar ataupun yang mengaku sebagai pak Ganjar untuk bertemu dan melakukan klarifikasi.
“Kami tunggu sampai dengan tanggal 11 September 2021 pukul 10.00 WIB, apabila tidak hadir kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Menurut BW Heru Santoso yang telah dilakukan paguyuban orang tua wali peserta didik baru SMK Negeri 1 Bawen dalam pengadaan seragam sekolah tidak melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik, yang mana caranya dengan jalan memberikan mandat kepada paguyuban orang tua untuk memenuhi kebutuhan pengadaan seragam sekolah.
“Dengan adanya permintaan dari 608 wali peserta didik baru SMK Negeri 1 Bawen tersebut, maka kegiatan fasilitasi pengadaan seragam sekolah yang dilaksanakan oleh Paguyuban Orang tua wali peserta didik baru SMKI Negeri 1 Bawen Tahun Pelajaran 2021/2022 dilanjutkan,” ujarnya.
Adapun beberapa ketentuannya kegiatan fasilitasi pengadaan seragam sekolah (Pemesanan, pengukuran dan pembayaran) ini bersifat sukarela dan tidak memaksa.
Bagi orang tua peserta didik yang akan membeli sendiri seragam bagi putra-putrinya di luar paguyuban diperbolehkan dan dipersilahkan.
“Kegiatan fasilitasi pengadaan seragam sekolah (Pemesanan, pengukuran dan pembayaran) ini bagi orang tua wali peserta didik yang membutuhkan. Bahwa kegiatan fasilitasi ini tidak hanya sebatas pada pemesanan, pengukuran, dan pembayaran, namun juga melayani konsultasi bagi orang tua wali peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan seragam sekolah bagi putra-putrinya. Jadwal pelaksanaan Fasilitasi pengadaan seragam sekolah menyusul disesuaikan dengan situasi dan kondisi PPKM,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan