HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terkait Bangunan Kios di Desa Pegirikan Yang Diduga Belum Berizin, LSM ICI Jateng Minta Pemkab Tegal Tegas dan Jangan Mandul,”Patut dipertanyakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang”

Foto bangunan kios/ruko yang diduga tak berizin.

Laporan: Joni | Kontributor Tegal

Editor: Bang Nur

TEGAL,harian7.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI Jateng), meminta penegak perda menindak tegas 42 bangunan kios yang berada di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, karena diduga tidak berizin. Demikian ditandaskan, Direktur LSM ICI Jateng, Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui Koordinator Investigasi, ICI Jateng, Shodiq, Senin, (28/3/2022).

Disampaikan Shodiq, berdasarkan investigasi dilapangan disebutkan sejumlah sumber bahwa bangunan tersebut belum mengantongi surat izin atau ilegal.”Bangunan tersebut berdiri di lahan persawahan dan juga belum memiliki surat perizinan yang sah,”katanya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Terima Piagam Penghargaan Lembaga Prestasi Indonesia - Dunia

Shodiq menjelaskan, selain berdasar keterangan masyarakat, dugaan bangunan kios ilegal tersebut juga tertuang dalam surat dari Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Tegal, nomor 503/17/460/2022. Adapun dalam surat yang ditandatangani  Muh Soleh selaku Pembina Utama Muda, bertuliskan bahwa hasil dari peninjauan lokasi bahwa kios bangunan tersebut belum mengantongi surat perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Tim sudah memberikan teguran kepada ketua BUMDes/pengelola kegiatan pembangunan kios tersebut untuk segera mengurus perizinan.

“Selain surat yang dikeluarkan DPMPTSP Kab Tegal,  Camat Talang juga mengeluarkan surat yang isinya menegaskan bahwa kios atau ruko tersebut belum pernah mengajukan perdes tentang alih fungsi penggunaan aset desa untuk dibangun ruko atau kios,”terang Shodiq.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Warga Bringin Meninggal Mendadak di Kebun

Melihat kondisi tersebut, lanjut Shodiq, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui dinas terkait harus mengambil langkah tegas dan jika perlu dihentikan dan dibongkar.

“Dalam hal itu selain melanggar aturan juga patut diduga ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Pemerintah harus berani mengambil langkah, jangan mandul,”tegas Shodiq.

Demi kemajuan Kabupaten Tegal, kami siap bersinergi dengan pemerintahan dalam menindak perilaku perilaku pejabat publik yang menyimpang atau melakukan kegiatan melanggar aturan.

Baca Juga:  Pernyataan Politikus PDI - P Sebut TNI Gerombolan Menuai Protes, Dandim 0714/Salatiga: Itu sangat tidak patut dan bukan contoh yang baik

“Ini negara hukum, tidak bisa seenaknya dong. Soal hal tersebut kami LSM ICI Jateng juga bersurat kepada Gubernur Jateng. Pasalnya dalam hal tersebut tak hanya berkaitan bangunan, tapi juga dugaan adanya penyalahgunaan wewenang,”pungkas Shodiq.

Sementara Kades Pegirikan, Jazuli saat dikonfirmasi harian7.com, melalui pesan whatsApp, Senin, (28/3/2022) terkait hal tersebut menjawab,”Walaikumsalam. Monggoh njenengan langsung saja komunikasi. Karena sudah saya kuasakan terkait itu sama mas Feri LSM Lindu Aji. Karena sudah banyak media yang sudah memuatnya,”jawabnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!