HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Terjerat Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Pemuda Jakarta Barat Ditangkap di Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – DS (31) warga Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, karena diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/08/2024) di Hotel Palapa, Salatiga, setelah polisi berhasil mengungkap praktek eksploitasi yang melibatkan korban berusia 16 tahun asal Wonogiri.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Hotel Palapa. 

Menurut keterangan AKP Arifin Suryani, DS memperdaya korban melalui aplikasi Michat, di mana ia menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji bulanan dan tempat tinggal. 

“Korban yang sebelumnya mengenal DS saat tinggal di Surakarta, merasa tergiur dengan tawaran tersebut dan setuju untuk pindah ke Salatiga,”katanya.

Setelah tiba di Salatiga, lanjut AKP Arifin, korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Sebaliknya, ia dipaksa untuk melayani tamu yang dipesan melalui DS. Setiap transaksi dilakukan setelah uang ditransfer ke rekening DS, dan korban kemudian diarahkan ke kamar hotel untuk melayani tamu yang memesan jasanya.

“Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Pada saat penangkapan, DS sedang menunggu kedatangan tamu yang akan menemui korban di salah satu kamar hotel.”

“DS kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, membenarkan bahwa DS telah ditangkap terkait kasus eksploitasi seksual anak. 

“Kami mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek berwarna hitam, celana pendek biru, BH ungu, celana dalam merah muda, dan sebuah handphone merek iPhone 6 berwarna merah muda,” ungkap Ipda Sutopo. 

DS kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas pelanggaran Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!