Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Teman Sekolahnya, IA Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
![]() |
Terdakwa IA, ketika diperiksa oleh unit PPA Polres Magelang beberapa waktu lalu didampingi oleh Tim Satgas pendampingan anak dari BAPAS Magelang. |
MAGELANG, harian7.com – IA, (15) yang terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap WS, (13) yang merupakan teman sekolahnya di SMP divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji pada, Selasa (6/9/2022) menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” Ucapnya ketika menyampaikan putusan.
Menurut keterangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain serta perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.
Majelis hakim juga menguraikan bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kebun kopi ikut wilayah kecamatan Grabag.
Adapun motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut berawal pada tanggal 2 Agustus 2022 ketika terdakwa IA melakukan pencurian sebuah telepon seluler milik korban WS.
Sementara dari pihak keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan putusan vonis tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Harapan kami tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,” katanya. (*)
Tinggalkan Balasan